MINEWS, JAKARTA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) merekomendasikan ke depannya penyelenggaraan Pemilu 2024 dipisah antara pemilu nasional dan lokal untuk mengurangi beban petugas.
Hal itu dilakukan, karena banyak anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia dan sakit karena kelelahan saat menjalankan tugas di Pemilu 2019.
“Saya mengusulkan agar pemilu selanjutnya menggunakan sistem e-voting menggunakan bantuan alat elektronik,†ujar Komisioner KPU Viryan Azis, Selasa 23 April 2019.
Salah satu opsi yang menjadi catatannya, pelaksanaan ini sudah saatnya selain menyangkut hak pilih penggunaan atau cara menggunakan hak pilih. Selama ini cara menggunakan hak pilih masih menggunakan surat suara dan mungkin masih relevan.
Kedua, cara menghitungnya, permasalahan yang dialami teman-teman sebagian besar kelelahan karena menghitung bukan melayani masyarakat atau pemilih menggunakan hak pilihnya.
Maka dari itu, ia menilai dengan penggunaan teknologi pada pemilu mendatang dapat lebih efektif dan efisien. “Untuk itu, opsinya sebenarnya ada tiga penggunaan teknologi informasi dalam pemilu. Yang pertama e-voting, yang kedua e-counting, yang ketiga e-recap (recapitulation),” katanya.
Viryan menjelaskan, mekanisme dari tiga usulannya tersebut. Menurutnya, dengan menggunakan e-voting, pemungutan penghitungan dan hasil pemilu sepenuhnya lakukan dengan bantuan elektronik. Sehingga, dapat mengurangi beban pekerjaan petugas KPPS hingga Panwaslu.
“Kemudian e-counting pemungutan suaranya menggunakan sarana nonelektronik, seperti surat suara. Kemudian penghitungan dan hasil nanti secara elektronik, jadi e-counting menghitung secara elektronik,” katanya.
Mengenai e-recap, Viryan menjabarkan dengan sistem ini, maka proses pemungutan dan penghitungan suara oleh petugas TPS akan direkap dengan menggunakan bantuan elektronik.
“Rekapnya yang sekarang di PPK. Kalau dengan pendekatan e-recap dia tidak lagi oleh PPK, tapi lewat alat (mesin). Melihat kondisi yang ada saat ini, saya lebih melihat pendekatannya, sudah saatnya kita menggunakan,” katanya.
Secara garis besar, Viryan mengungkapkan bisa saja ke depannya pemungutan akan tetap dilakukan menggunakan surat suara. Hanya saja, dalam beberapa tahapan, seperti proses rekapitulasi akan dibantu oleh elektronik.
“Jadi pemungutan suara tetap manual dengan surat suara, tapi perhitungan surat suaranya itu secara elektronik, jadi nanti surat suara dimasukkan ke dalam alat jadi nanti hasilnya langsung terkonfirmasi. Nah, ini lebih efisien,” katanya