Menteri Agama Mangkir dari Panggilan KPK, Ini Alasannya

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin batal memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), yang menjerat eks Ketum PPP Romahurmuziy alias Romy.

Dijelaskan Kepala Biro Humas Data dan Informasi Kemenag Mastuki, ketidakhadiran Menag Lukman dalam panggilan KPK karena yang bersangkutan sudah terjadwal mengisi acara pembekalan haji.

“Sorry, Pak Menteri terjadwal harus mengisi pembekalan haji di Jabar,” kata Mastuki di Jakarta, Rabu 24 April 2019.

Menurut Mastuki, surat panggilan dari KPK mendadak datang dan sampai kepada Menag, Selasa 23 April 2019 sore. Sementara, Menag sudah terlanjur terjadwal di agenda lain yang juga sama pentingnya.

Kehadiran Menag Lukman dalam agenda tersebut sangat penting. Sebab, adanya informasi penambahan kuota 10.000 bisa berimplikasi sejumlah persiapan di daerah.

Melalui Mastuki, Menag Lukman minta KPK menjadwal ulang pemeriksaan dirinya sebagai saksi dalam kasus suap jual beli jabatan tersebut.

Dalam perkara ini KPK menetapkan tiga orang tersangka. Selain Romy ada dua pihak lain yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten, Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

KPK menduga Romy bersama-sama dengan pihak Kemenag menerima suap untuk memengaruhi hasil seleksi jabatan tinggi di Kemenag.

Berita Terbaru

Memperkokoh Kerukunan Menyambut Momentum Nataru 2024/2025

Jakarta - Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025, berbagai elemen masyarakat diimbau untuk memperkuat kerukunan dan menjaga...
- Advertisement -

Baca berita yang ini