MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah memperbolehkan kegiatan belajar tatap muka pada Juli 2021. Meski demikian, kesehatan dan keselamatan tetap menjadi prioritas utama.
Soal kegiatan sekolah tatap muka berdasarkan keputusan empat menteri, yakni Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri.
Tapi, masih banyak orang tua murid yang enggan anaknya menjalani sekolah tatap muka di tengah pandemi Covid-19 yang belum reda dan bahkan cenderung makin mengkawatirkan.
Praktisi Pendidikan sekaligus Pendiri dan Pembina Sekolah Menengah Garuda Cendekia Arief Rachman mengingatkan, semua pihak di satuan pendidikan harus benar-benar memperhatikan peserta didik, saat sekolah bisa kembali melakukan pembelajaran tatap muka secara terbatas tersebut.
Menurut Arief, ketika dunia saat ini masih dihadapkan dengan pandemi covid-19, kesehatan adalah hal yang pertama dan utama dibanding pendidikan.
“Kesehatan itu nomor satu. Pendidikan itu nomor dua. Misal orang mau menikah, yang dilihat itu sehat atau kecerdasannya? Pasti sehatanya kan?” katanya, pada diskusi bertajuk ‘Kesiapan Sekolah Jelang Pembelajaran Tatap Muka’, Jumat 21 Mei 2021.
Guru Besar Universitas Negeri Jakarta itu juga mengingatkan, apabila ada peserta didik maupun tenaga pendidik mempunyai penyakit seperti obesitas, diabetes, jantung, paru dan pembuluh darah, kanker, daya tahan tubuh menurun, maka tidak disarankan untuk mengikuti kegiatan pembelajaran tatap muka.
“Prinsip daripada kebijakan pendidikan di masa pandemi harus memperhatikan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat yang merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran,” ujarnya.
Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan juga hanya diperbolehkan bagi mereka yang telah memenuhi daftar periksa. Seperti adanya sarana sanitasi dan kebersihan. Kemudian, mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan minimal puskesmas.
Selanjutnya, memiliki kesiapan menerapkan wajib masker, memiliki thermogun dan alat kesehatan lain, memiliki pemetaan warga satuan pendidikan, serta harus mendapatkan persetujuan dari komite sekolah/perwakilan orangtua/wali.
“Keselamatan peserta didik adalah hal utama. Sampai kondisi dinyatakan benar-benar aman, kegiatan belajar dan mengajar masih dilakukan secara jarak jauh,” ungkapnya.