SMRC: 71 Persen Masyarakat Puas dengan Kinerja Pemerintahan Jokowi

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) merilis bahwa sebanyak 71 persen responden merasa puas dengan pemerintahan Jokowi.

“Yang merasa puas dengan dengan kinerja Jokowi sebagai presiden jumlahnya 71 persen, jauh lebih banyak dibanding yang tidak puas 28 persen, satu persen menjawab tidak tahu,” kata Direktur Riset SMRC Deni Irvan dalam konferensi pers hasil survei di kantornya, Jl Cisadane, Menteng Jakarta Pusat, Jumat 12 April 2019.

Survei tersebut dilakukan pada 5-8 April 2017. Survei ini mengunakan metode stratified multistage random sampling dengan 2.285 responden dari seluruh provinsi di Indonesia.

Survei dilakukan dengan wawancara langsung tatap muka. Margin of error dalam survei ini +/- 2,1 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen.

Deni kemudian memaparkan respon publik terhadap kondisi sosial ekonomi nasional dalam pemerintahan Jokowi dalam setahun terakhir. Ia menyebut mayoritas responden menilai kondisi sosial ekonomi Indonesia semakin membaik dalam setahun terakhir.

“Satu persen menjawab jauh lebih buruk, 18 persen lebih buruk, 30 persen tidak ada perubahan, 43 persen lebih baik, empat persen jauh lebih baik, sedangkan tidak tahu atau tidak menjawab 4 persen,” katanya.

Untuk itu, Deni menyebut mayoritas responden percaya Jokowi bisa memimpin Indonesia menjadi makin baik. Menurutnya, yang merasa yakin dengan kepemimpinan Jokowi sebesar 68 persen.

Tingkat kepercayaan kepada Jokowi mampu memimpin bangsa ini juga masih tinggi diangka 68 persen. Umumnya warga optimis dengan kemampuan Jokowi memimpin.

Berita Terbaru

Langkah Besar Negara: UU PPRT Lindungi Pekerja Rentan

Oleh: Dwi Saputri*)Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi tonggak strategis dalam memperkuat arsitektur ketenagakerjaan nasional yang inklusif, adaptif, dan berkeadilan. Regulasi ini mencerminkan kemajuan signifikan dalammemastikan bahwa seluruh bentuk pekerjaan, termasuk sektor domestik, mendapatkanpengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang setara. Negara menegaskankomitmennya untuk menghadirkan sistem kerja yang tidak hanya produktif, tetapi juga menjunjung tinggi martabat manusia.Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, menegaskan bahwa pengesahan UU PPRT merupakan capaian penting dalam perjalanan bangsa menuju sistem ketenagakerjaanyang lebih berimbang. Kebijakan ini mencerminkan keberpihakan negara terhadappekerja rumah tangga sebagai bagian integral dari pembangunan nasional. Momentum ini sekaligus memperkuat nilai-nilai kesetaraan dan keadilan sosial, serta menjadisimbol hadirnya negara dalam melindungi seluruh lapisan masyarakat.UU PPRT menghadirkan jaminan perlindungan yang komprehensif bagi pekerja rumahtangga. Hak atas jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan kini menjadi bagiandari sistem yang terintegrasi, didukung dengan akses terhadap pendidikan dan pelatihan vokasi guna meningkatkan kapasitas dan profesionalitas. Selain itu, pengaturan hubungan kerja yang lebih jelas menciptakan kepastian dan transparansi, sehingga mendorong terciptanya ekosistem kerja yang harmonis, produktif, dan berkelanjutan.Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, menegaskanbahwa UU PPRT...
- Advertisement -

Baca berita yang ini