MATA INDONESIA, JAKARTA – Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker) telah disahkan oleh DPR RI pada Senin 5 Oktober 2020. Meskipun memicu banyak kontroversi, namun regulasi baru ini banyak manfaatnya dalam perekonomian Indonesia.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Nathan berkata, pihaknya menyambut baik pengesahan UU Ciptaker, yang diyakini menjadi modal penting pemulihan ekonomi nasional pada 2021.
“Untuk bisa pulih pada 2021, UU Cipta Kerja menjadi satu modal,” kata Febrio di Jakarta, Selasa 6 Oktober.
Febrio mengatakan, hampir semua komponen pertumbuhan ekonomi 2020 terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) negatif, ulai dari konsumsi, investasi, ekspor, semuanya negatif. Hanya ada satu konsumsi pemerintah yang positif.
“Nah pada 2021, tidak mungkin hanya pemerintah yang positif. kalau hanya pemerintah yang positif, semua negatif, ya kita masih berada di kontraksi. Maka kita harus dorong investasi sekencang-kencangnya,” ujarnya.
Ia berkata, kehadiran UU Ciptaker penting untuk mendorong investasi, yang diharapkan bakal memicu banyaknya pembukaan usaha baru.
“Sehingga bisa mempekerjakan lebih banyak orang, sehingga recovery kita dibanding 2020 bisa mencapai 5 persen tadi,” kata dia.