Singapura Memenjarakan Pencipta Konten OnlyFans untuk Pertama Kalinya

Baca Juga

MATA INDONESIA, SINGAPURA – Singapura telag memenjarakan dan mendenda pencipta OnlyFans, dalam ukuman pertama negara-kota itu terhadap pengguna platform khusus dewasa.

Pengadilan pada hari Rabu, 12 Oktober 2022 mendenda Titus Low 3.000 dolar Singapura karena berbagi foto dan video cabul di situs tersebut.

Dia juga dijatuhi hukuman tiga minggu penjara karena mengakses akunnya yang melanggar perintah polisi.

Kasus ini telah memicu kekhawatiran atas implikasi kriminal bagi pencipta OnlyFans di negara konservatif.

Di singapura, adalah ilegal untuk mengirimkan materi cabul melalui sarana elektronik atau untuk mengambil bagian dalam atau menerima keuntungan dari bisnis di mana materi tersebut dikirimkan.

Pengacara Low, Kirpal Singh mengatakan “Yang pasti, kasus ini telah menjadi preseden dan pengguna lain harus menghadapi risiko yang sama karena berada di OnlyFans.”

Pihak berwenang siap untuk menghukum mereka yang mengirimkan materi eksplisit tidak hanya di platform OnlyFans tetapi di seluruh spektrum.

Singh mengatakan dia telah didekati oleh pembuat konten lain tahun ini yang khawatir tentang potensi pertanggungjawaban pidana mereka sendiri.

Namun, para ahli sebelumnya menyarankan bahwa penuntutan terhadap pembuat konten lokal semacam itu tampaknya hanya terjadi jika dihasut oleh pihak ketiga.

Low ditangkap pada Desember 2021 setelah seorang wanita menemukan salah satu video eksplisitnya di telepon keponakannya yang berusia 12 tahun dan mengajukan pengaduan polisi.

Low yang memiliki lebih dari 210.000 pengikut di media sosial, adalah seorang influencer Singapura yang terkenal dan kasusnya telah dipublikasikan secara luas.

Jumlah pencipta OnlyFans di Singapura tidak diketahui tetapi diperkirakan mencapai ratusan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Siapkan Sejumlah Pengawalan, Surat Suara Pilkada Jogja Dijadwalkan Tiba 16 Oktober 2024

Mata Indonesia, Yogyakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja memperkirakan bahwa surat suara untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jogja akan tiba di Gudang KPU setempat pada tanggal 16 Oktober 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini