Simpatisan Rizieq Syihab Ditangkap, Mahfud MD: Mereka Mau Adu Domba Saya

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Anggota FPI dan simpatisan Rizieq Syihab ditangkap polisi karena mengancam memotong leher Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), menurut Mahfud MD karena mengadu domba dirinya dengan Masyarakat Madura.

Meski begitu, dia tidak mau lagi mengomentari kasus itu karena sudah menjadi urusan aparat penegak hukum.

“Cuma catatan saya, semuanya orng Pasuruan tapi kok mengancam saya kalau pulang ke Pamekasan Madura. Sekilas mereka ingin mengadu domba antara saya dengan orang Madura. Mungkin juga masih ada lagi yg diburu oleh aparat,” ujar Mahfud melalui pernyataan tertulisnya, Minggu 13 Desember 2020.

Mereka yang mengancam menggorok Mahfud itu berjumlah empat orang tersebut ditangkap anggota Polda Jawa Timur.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, penangkapan empat tersangka ini berdasar laporan model A alias temuan dari penyelidik Kepolisian dan laporan model B dari pelapor berinisial DAW.

Keempat tersangka yang diamankan itu antara lain, Abdul Hakam, Moch Sirojuddin, Samsul Hadi dan Muchammad Nawawi. Semuanya berasal dari Pasuruan dan kini dalam status tahanan penyidik Polda Jatim.

Hal senada disampaikan Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan. Keempat tersangka menyampaikan ancamannya melalui video dalam akun Youtube bernama Amazing Pasuruan.

Video berkonten ujaran kebencian dan pengancaman itu diposting tersangka Muchammad Nawawi pada 9 November 2020.

Konten itu juga beredar di tiga grup WA (Whatsapp), salah satunya grup “Front Pembela IB HRS.”

Dalam konten itu ada unsur pengancaman yakni akan menggorok Mahfud MD jika pulang ke Jatim.

Keempat orang tersebut pun dijerat dengan Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 dan/atau Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang.

Ancaman hukumannya paling tinggi adalah 10 tahun penjara karena menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Perjuangkan Kesejahteraan Buruh dan Petani, Dani Eko Wiyono Siap Maju Calon Bupati Sleman Melalui Jalur Independen

Mata Indonesia, Sleman - Alumni aktivis 98 sekaligus aktivis yang selalu menyuarakan aspirasi buruh/pekerja Daerah Istimewa Yogyakarta, Dani Eko Wiyono ST. MT ini bertekad maju bakal calon bupati Sleman dalam Pilkada Sleman nanti. Dani menilai, hingga saat ini, mayoritas kehidupan buruh masih sangat jauh dari kata sejahtera. Buruh masih dianggap hanya sebagai tulang punggung ekonomi bangsa tanpa diperjuangkan nasib hidupnya.
- Advertisement -

Baca berita yang ini