Simpatisan Rizieq Syihab Ditangkap, Mahfud MD: Mereka Mau Adu Domba Saya

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Anggota FPI dan simpatisan Rizieq Syihab ditangkap polisi karena mengancam memotong leher Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), menurut Mahfud MD karena mengadu domba dirinya dengan Masyarakat Madura.

Meski begitu, dia tidak mau lagi mengomentari kasus itu karena sudah menjadi urusan aparat penegak hukum.

“Cuma catatan saya, semuanya orng Pasuruan tapi kok mengancam saya kalau pulang ke Pamekasan Madura. Sekilas mereka ingin mengadu domba antara saya dengan orang Madura. Mungkin juga masih ada lagi yg diburu oleh aparat,” ujar Mahfud melalui pernyataan tertulisnya, Minggu 13 Desember 2020.

Mereka yang mengancam menggorok Mahfud itu berjumlah empat orang tersebut ditangkap anggota Polda Jawa Timur.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, penangkapan empat tersangka ini berdasar laporan model A alias temuan dari penyelidik Kepolisian dan laporan model B dari pelapor berinisial DAW.

Keempat tersangka yang diamankan itu antara lain, Abdul Hakam, Moch Sirojuddin, Samsul Hadi dan Muchammad Nawawi. Semuanya berasal dari Pasuruan dan kini dalam status tahanan penyidik Polda Jatim.

Hal senada disampaikan Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan. Keempat tersangka menyampaikan ancamannya melalui video dalam akun Youtube bernama Amazing Pasuruan.

Video berkonten ujaran kebencian dan pengancaman itu diposting tersangka Muchammad Nawawi pada 9 November 2020.

Konten itu juga beredar di tiga grup WA (Whatsapp), salah satunya grup “Front Pembela IB HRS.”

Dalam konten itu ada unsur pengancaman yakni akan menggorok Mahfud MD jika pulang ke Jatim.

Keempat orang tersebut pun dijerat dengan Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 dan/atau Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang.

Ancaman hukumannya paling tinggi adalah 10 tahun penjara karena menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Koperasi Merah Putih dan Pemerataan Manfaat APBN bagi Rakyat

Oleh : Siti Fatimah Rahma*Kehadiran Koperasi Desa Merah Putih menjadi salah satu terobosan strategis dalam memperkuatpemerataan manfaat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga ke tingkat akarrumput. Dalam konteks pembangunan nasional, tantangan utama bukan semata pada besarnyaalokasi anggaran, melainkan pada efektivitas distribusi dan dampaknya terhadap kesejahteraanmasyarakat. Oleh karena itu, pendekatan berbasis desa melalui koperasi menjadi instrumenpenting untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan negara benar-benar dirasakanoleh rakyat secara langsung, merata, dan berkelanjutan.Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa skema pembiayaan KoperasiMerah Putih dirancang secara hati-hati agar tidak membebani APBN secara berlebihan. Ia menjelaskan bahwa meskipun sebagian dana bersumber dari alokasi dana desa, kebijakan initetap memberikan nilai tambah karena mendorong efisiensi ekonomi di tingkat lokal. Pendekatanini memperlihatkan bahwa pengelolaan fiskal tidak hanya berorientasi pada pengeluaran, tetapijuga pada penciptaan manfaat jangka panjang yang dapat memperkuat fondasi ekonomi nasional.Lebih lanjut, Purbaya memaparkan bahwa kondisi fiskal tetap terjaga seiring denganmeningkatnya pendapatan negara, terutama dari sektor komoditas seperti batu bara dan minyak. Hal ini memberikan ruang bagi pemerintah untuk melakukan akselerasi belanja di awal tahunsebagai strategi mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih merata. Dengan demikian, percepatan belanja tidak dipandang sebagai risiko, melainkan sebagai instrumen kebijakan untukmengurangi kesenjangan pembangunan antarwilayah.Dari sisi pembiayaan, penggunaan skema pinjaman melalui perbankan Himbara menjadi langkahinovatif untuk memitigasi risiko fiskal. Pemerintah tidak langsung menanggung beban besarsebagaimana dalam skema Penyertaan Modal...
- Advertisement -

Baca berita yang ini