SIM Lama Masih Aktif, Apakah Wajib Beralih ke Smart SIM?

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu syarat mutlak untuk mengemudi di jalan. Sejak September 2019 lalu, Korlantas Polri telah meluncurkan Smart SIM. Bahkan dalam Smart SIM ini ada satu fitur yang bisa digunakan sebagai uang elektronik.

Lalu gimana dengan masyarakat yang masih menggunakan SIM dengan format lama?

Menurut Pamin Pembinaan dan Pelayanan Subdit SIM Dit Regident Korlantas Polri IPDA Vivin Febrianti, bagi masyarakat yang masih mengantongi SIM model lama dan masih aktif, ternyata belum bisa diganti dengan Smart SIM.

“Enggak bisa kalau mau ganti SIM Lama ke Smart SIM. (Harus) nunggu sampai SIM-nya sudah mau habis masa berlakunya,” katanya di Jakarta, Kamis 6 Februari 2020, melansir GridOto.com.

Selain itu, Vivin juga beralasan bahwa karena format peralihan SIM-nya belum diatur dan tiap Satwas memiliki tenggat waktu yang berbeda, maka para pengendara harus memperhatikan masa berlaku SIM lamanya. Dan kalau pun tetap mau mengganti ke Smart SIM, pengendara harus merogoh kocek untuk membayar, sama seperti mengurus perpanjangan SIM.

“Di setiap Satpas beda-beda, ada yang terima kurang lebih 40 hari sebelum masa berlaku habis tapi paling cepat itu 1 tahun. Soalnya sayang, rugi di pemegang SIM-nya. Karena nanti dia bikin SIM itu bayar lagi kalau untuk perpanjangan,” ujarnya.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Juknis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), berikut daftar pembuatan SIM di antaranya:

1. SIM A
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000

2. SIM B1
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000

3. SIM B2
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000

4. SIM C
Pembuatan SIM: Rp100.000
Perpanjang SIM: Rp75.000

5. SIM D (penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
Pembuatan SIM: Rp50.000
Perpanjang SIM: Rp30.000

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MBG sebagai Pilar Strategis Mewujudkan Generasi Emas Indonesia

Oleh: Dewi Puteri Lestari* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto merupakan langkah visioner yang menegaskan keberpihakan negara terhadap masa depan generasi muda. Kebijakan ini tidak dapat dipandang secarasempit sebagai program distribusi makanan semata, melainkan sebagai strategi besar pembangunan sumber daya manusia yang dirancang secara sistematis, terukur, dan berorientasi jangka panjang. Dalam konteks persaingan global yang semakin kompetitif, kualitas manusia menjadi faktor penentu daya saing bangsa. Karena itu, intervensi negara pada aspek gizi anak sekolah merupakan keputusanstrategis yang mencerminkan kepemimpinan yang berpandangan jauh ke depan. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa MBG tidak mengurangiprogram maupun anggaran pendidikan. Anggaran pendidikan tetap berada pada porsi 20 persen APBN dengan nilai Rp 769,1 triliun, sesuai amanat konstitusi. Seluruh program pendidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya dan bahkanmengalami penguatan. Penegasan ini menunjukkan bahwa pemerintah bekerjadengan perencanaan fiskal yang matang, berbasis data, serta melalui koordinasiintensif dengan DPR. Dengan fondasi anggaran yang kokoh dan legitimasi politikyang kuat, MBG hadir sebagai penguat ekosistem pendidikan nasional. Dukungan parlemen terhadap MBG juga memperlihatkan kesadaran kolektif bahwainvestasi pada generasi muda harus ditempatkan sebagai prioritas utama. KetuaBadan Anggaran DPR RI...
- Advertisement -

Baca berita yang ini