SIM Lama Masih Aktif, Apakah Wajib Beralih ke Smart SIM?

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu syarat mutlak untuk mengemudi di jalan. Sejak September 2019 lalu, Korlantas Polri telah meluncurkan Smart SIM. Bahkan dalam Smart SIM ini ada satu fitur yang bisa digunakan sebagai uang elektronik.

Lalu gimana dengan masyarakat yang masih menggunakan SIM dengan format lama?

Menurut Pamin Pembinaan dan Pelayanan Subdit SIM Dit Regident Korlantas Polri IPDA Vivin Febrianti, bagi masyarakat yang masih mengantongi SIM model lama dan masih aktif, ternyata belum bisa diganti dengan Smart SIM.

“Enggak bisa kalau mau ganti SIM Lama ke Smart SIM. (Harus) nunggu sampai SIM-nya sudah mau habis masa berlakunya,” katanya di Jakarta, Kamis 6 Februari 2020, melansir GridOto.com.

Selain itu, Vivin juga beralasan bahwa karena format peralihan SIM-nya belum diatur dan tiap Satwas memiliki tenggat waktu yang berbeda, maka para pengendara harus memperhatikan masa berlaku SIM lamanya. Dan kalau pun tetap mau mengganti ke Smart SIM, pengendara harus merogoh kocek untuk membayar, sama seperti mengurus perpanjangan SIM.

“Di setiap Satpas beda-beda, ada yang terima kurang lebih 40 hari sebelum masa berlaku habis tapi paling cepat itu 1 tahun. Soalnya sayang, rugi di pemegang SIM-nya. Karena nanti dia bikin SIM itu bayar lagi kalau untuk perpanjangan,” ujarnya.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Juknis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), berikut daftar pembuatan SIM di antaranya:

1. SIM A
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000

2. SIM B1
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000

3. SIM B2
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000

4. SIM C
Pembuatan SIM: Rp100.000
Perpanjang SIM: Rp75.000

5. SIM D (penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
Pembuatan SIM: Rp50.000
Perpanjang SIM: Rp30.000

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Flu Singapura Tak Ditemukan di Bantul, Dinkes Tetap Waspadai Gejala yang Muncul

Mata Indonesia, Bantul - Dinkes Kabupaten Bantul menyatakan bahwa hingga akhir April 2024 kemarin, belum terdapat kasus flu Singapura yang teridentifikasi. Namun, Dinkes Bantul tetap mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. "Kami belum menerima laporan terkait kasus flu Singapura di Bantul. Kami berharap tidak ada," ujar Agus Tri Widiyantara, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul, Sabtu 4 Mei 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini