MATA INDONESIA, KUPANG – Polemik terkait perkembangan perekrutan pegawai tidak tetap (PTT) di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) terus bergulir. Kasus tersebut telah naik ke Pangadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Kupang.
Kuasa hukum para PTT Robert Salu, SH, MH mengatakan bahwa hari ini merupakan sidang pertama dengan agenda pemeriksaan persiapan dan akan diagendakan lagi pada tanggal 20 Juni 2022 mendatang.
“Tentu fokus kami adalah bagaimana kami akan membuktikan kesalahan/pelanggaran tergugat dalam proses Perekrutan PTT ini,” ujarnya kepada minews.id, Selasa 8 Juni 2022.
Pembuktian itu tetap mengacu pada 3 hal yakni pertama, apakah perbuatan tergugat telah sesuai dengan Perbup 71 tahun 2021 sebagai SOP perekrutan PTT?
Kedua, apakah telah sesuai dengan amanah UU 30 Tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan. Yang ketiga, apakah perbuatan Tergugat telah sesuai dengan asas-asas umum pemerintah yang baik?
“Dan besar harapan kami kirannya persidangan ini dapat berjalan dengan lancar agar secepatnya dapat memberikan kepastian hukum bagi teman-teman PTT,” katanya.