Sidang Perdana Kasus Penkase, Randy Bantah Beberapa Tuduhan JPU

Baca Juga

MATA INDONESIA, KUPANG – Sidang perdana atas Randi Badjideh, terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak (Astrid Manafe – Lael Macabe digelar Rabu 11 Mei 2022 di Pengadilan Negeri Kupang 1A.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum, dipimpin hakim Wari Juniati dengan anggota Y Tedy Windiartono, Reza Tyrama, AA Gede Oka Muhardika, dan Murtada Mberu.

Dalam sidang itu, ada beberapa hal selama ini belum diketahui publik akhirnya terkuak. Misalnya terdakwa Randy menyangkal beberapa hal yang dibacakan jaksa penuntut umum dalam dakwaan, karena tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP).

Poin yang dibantah oleh Randy adalah, tidak pernah memberikan keterangan dalam BAP bahwa ia tidak pernah memberikan tawaran untuk membunuh kedua korban.

Serta istrinya tidak pernah mengatakan hidupnya tidak akan tenang, dengan kalimat “Selama Astrid dan Lael masih hidup, saya tidak tenang dan tidak pernah mencekik Lael Macabe.

Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa Randy Badjideh, Yance Tobias Mesa pun mengamini hal itu.

“Karena dakwaan itu tidak sesuai dengan BAP, dan itu dijawab sendiri oleh terdakwa Randy di hadapan Hakim. Kalimat “Kalau begitu beta pi bunuh dong su ko?” Tadi disampaikan sendiri oleh terdakwa, bahwa dia tidak pernah menyampaikan dalam BAP,” katanya .

Usai pembacaan dakwaan, sidang dinyatakan ditunda dan akan digelar kembali pada Selasa 17 Mei 2022, dengan agenda pembacaan eksepsi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Memperkokoh Kerukunan Menyambut Momentum Nataru 2024/2025

Jakarta - Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025, berbagai elemen masyarakat diimbau untuk memperkuat kerukunan dan menjaga...
- Advertisement -

Baca berita yang ini