MATA INDONESIA, PARIS – Persidangan mantan Presiden Prancis, Nicolas Sarkozy –yang dituduh secara ilegal mendanai kampanye pemilihan ulang tahun 2012 yang gagal, kembali dilanjutkan pada Kamis (20/5).
Sebagaimana diketahui bahwa persidangan ini sempat ditunda setelah seorang pengacara dinyatakan terinfeksi virus corona pada Maret. Sementara pada awal 2020, Sarkozy sempat dihukum atas kasus korupsi dan penyelewengan kekuasaan.
Jaksa penuntut menuduh bahwa partai konservatif Sarkozy menghabiskan dana hampir dua kali lipat dari jumlah yang ditentukan berdasarkan undang-undang pemilihan umum untuk kampanye, yakni senilai 22,5 juta Euro. Namun, Sarkozy menyewa agen khusus untuk menyembunyikan biaya kampanye yang fantastis tersebut.
Melansir Reuters, Kamis, 20 Mei 2021, dalam dakwaannya, jaksa penuntut mengakui bahwa penyelidikan mereka gagal untuk membuktikan Sarkozy terorganisir atau terlibat dalam skema tersebut. Namun, mereka berpendapat bahwa Sarkozy diuntungkan dari itu dan pasti telah menyadarinya.
Sarkozy yang kini berusia 66 tahun itu, secara konsisten membantah berbagai tuduhan. Akan tetapi, Presiden Prancis ke-23 itu terancam hukuman satu tahun penjara dan denda hingga 3.750 euro atau senilai 64 juta Rupiah jika terbukti bersalah.
Jerome Lavrilleux, wakil kepala kampanyenya tahun 2012 dan salah satu dari 13 terdakwa, secara terbuka mengakui mengawasi perutean ulang dana yang dibayarkan ke agensi Humas Bygmalion untuk menyamarkan biaya. Dalam pengakuannya, Jerome mengatakan bahwa dia bertindak atas inisiatifnya sendiri.
Dua pendiri Bygmalion juga diadili. Salah satunya adalah Guy Alves yang secara terbuka mengakui biaya kampanye fiktif tersebut. Tahun 2014, pengacara Bygmalion mengatakan perusahaan tersebut bertindak di bawah tekanan politik.
Pada 2 Maret 2020, Nicolas Sarkozy dinyatakan bersalah atas kasus korupsi dan penyelewengan kekuasaan. Ia divonis tiga tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan.
Pengadilan Paris memutuskan bahwa pria kelahiran Prancis tersebut telah mencoba menyuap hakim setelah meninggalkan jabatannya dan secara ilegal berusaha mendapatkan informasi rahasia mengenai penyelidikan atas dana kampanyenya tahun 2007.
Sarkozy menjabat sebagai Presiden Prancis tahun 2007 hingga 2012 dan mempertahankan pengaruh di kalangan konservatif, bahkan setelah pensiun. Sarkozy juga merupakan kepala negara kedua di Prancis modern yang dihukum karena korupsi setelah Jacques Chirac.
