MATA INDONESIA, JAKARTA – Penghentian siaran TV analog akan dilakukan secara bertahap oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Total, migrasi TV analog ke digital dilakukan pada 2 November 2022 mendatang. Bila hal ini sudah berjalan, maka pengguna TV analog tidak bisa menyaksikan siaran televisi. Namun, jika memasang perangkat DVBT2 (STB), siaran TV digital bisa disaksikan.
Kebijakan penghentian ini meliputi tiga daerah terlebih dulu yakni Banten, Lampung dan Bangka Belitung.
Bagi wilayah Banten, terdapat tiga tahap penghentian yaitu pada 17 Agustus 2021 di Kabupaten Serang Kota Cilegon dan Kota Serang. Tahap kedua paling lambat 31 Desember 2021 di Kabupaten Pandeglang dan terakhir Kabupaten Lebak paling lambat pada 2 November 2022.
Sementara untuk Lampung ada dua tahap penghentian, yaitu tahap pertama paling lambar pada 31 Maret 2022 yang meliputi Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Tengah dan Lampung Timur, Pesawaran, Pringsewu, Kota Bandar Lampung dan Kota Metro.
Pada tahap dua, paling lambat penghentian pada 17 Agustus 2022 yaitu meliputi Kabupaten Lampung Utara, Way Kanan, Tulang Bawang Barat.
Terakhir, yaitu Bangka Belitung. Penghentian tahap pertama paling lambat pada tanggal 31 Maret 2022 meliputi Kabupaten Bangka Tengah dan Pangkal Pinang. Tahap dua yakni paling lambat 17 Agustus 2022 meliputi Kabupaten Bangka dan Bangka Barat.
Terakhir yaitu tahap ketiga, paling lambat pada tanggal 2 November 2022. Wilayahnya meliputi Kabupaten Belitung dan Belitung Timur.