Siaran Langsung Lamaran Atta Halilintar-Aurel Hermansyah Diprotes

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Rangkaian acara lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah yang disiarkan RCTI menuai protes.

Sejumlah kalangan menilai siaran langsung para selebritis ini melanggar Undang-undang penyiaran, karena menggunakan frekuensi milik publik. Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) dalam keterangannya menyatakan penayangan tersebut jelas tidak mewakili kepentingan publik secara luas dengan semena-mena menggunakan frekuensi milik publik.

KNRP juga menyesalkan sikap Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang tidak segera menghentikan kegiatan tersebut, dengan menunggu secara pasif tayangan itu hadir dan baru akan memberikan penilaian. Padahal jelas-jelas isi siaran melanggar hak-hak masyarakat untuk mendapatkan tayangan yang lebih berkualitas.

KNRP juga menyesalkan bahwa KPI tak mau bertindak sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 11 yakni “Lembaga Penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publiik” dan Standar Program Siaran Pasal 13 Ayat 2 yang menyatakan: “Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik”.

Selain KNRP, salah satu lembaga pemantau televisi Remotivi juga menyesalkan tayangan ini.

Bahkan organisasi ini tak segan memention akun Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pada cuitannya di Twitter.

“Rencana pernikahan Atta-Aurel yang akan ditayangkan secara langsung di RCTI sudah tersebar di mana-mana. @KPI_Pusat kalau masih membiarkan pernikahan selebriti muncul di televisi sih kebangetannya udah nggak ketolong lagi,” kicau akun Twitter Remotivi, Jumat (12/3/2021).

Namun Remotivi tak hanya asal protes saja. Ia pun turut menjelaskan mengenai pedoman perilaku penyiaran hingga standar program siaran beserta pasal-pasalnya.

“Di Pedoman Perilaku Penyiaran pasal pasal 11, disebutkan “Lembaga penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik.”,” bunyi pasal itu.

“Lalu di Standar Program Siaran pasal 13 ayat 2 menyatakan “Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik.”,”

Menurut organisasi ini, sebuah TV dalam siarannya menggunakan frekuensi elektromagnetik, dan itu merupakan sumber daya alam yang terbatas.

“Karena keterbatasan ini, setiap pemegang izin siar punya kewajiban untuk menyaring konten yang ia tayangkan agar sesuai dengan kepentingan publik. Menyiarkan pernikahan selebritas ini adalah arogansi perusahaan TV yang melukai rasa keadilan pihak yang belum dapat izin,” kritik mereka lebih pedas.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

ARPI DIY Desak Kejari Sleman, Menetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata

Mata Indonesia, Kabupaten Sleman - Puluhan masa dari Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI) DIY, kembali mendatangi Kantor Kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Sleman pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini