Siapa Bilang Omnibus Law Hapus Aturan Pesangon? Baca Dulu Nih

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Siapa bilang omnibus law UU Ciptaker menghapus pembayaran pesangon saat pekerja di putus hubungan kerja (PHK)?

Begini faktanya:
Ketentuan Pasal 156 UU 13/2003 meski diubah tetapi tetap mewajibkan pengusaha membayar pesangon pekerja yangn di PHK.

“Pasal 156
(1) Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja.”

UU Ciptaker juga mengatur besaran pembayaran pesangon seperti diatur pasal 156 ayat 2. Mulai dari pekerja dengan masa kerja hanya satu tahun hingga sembilan tahun.

Selain itu ditetapkan pula perhitungan uang penghargaan masa kerja yang harus dibayar pengusaha pemberi kerja kepada pekerja yang di PHK.

Tetapi itu perhitungan minimal. Undang-Undang itu mempersilakan pemberi kerja memberi uang penghargaan lebih besar dari yang ditetapkan.

Bahkan pasal 153 melarang pengusaha melakukan PHK dengan alasan:

a. pekerja/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan terus menerus;
b. pekerja/buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap
negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. pekerja/buruh menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
d. pekerja/buruh menikah;
e. pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;
f. pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan;
g. pekerja/buruh mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, pekerja/buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja
bersama;
h. pekerja/buruh mengadukan pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;
i. pekerja/buruh berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan;
j. pekerja/buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

Jika itu dilakukan, UU Ciptaker menyatakan hal tersebut langsung batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pemerintah Pastikan Efisiensi Tidak Akan Ganggu Pendidikan dan Kesehatan

Jakarta - Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran yang tengah diterapkan tidak akan berdampak pada sektor pendidikan dan kesehatan....
- Advertisement -

Baca berita yang ini