MINEWS.ID, JAKARTA – Polemik soal pemulangan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menurut pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana bukan karena masalah keimigrasian.
Dalam sebuah wawancara televisi pakar dari Universitas Indonesia itu menegaskan kemungkinan ada masalah hukum yang membuat Rizieq enggan kembali ke Petamburan.
Sebelumnya, juru bicara FPI Munarman menegaskan sebenarnya tidak ada masalah hukum yang sedang melilit junjungannya itu. Padahal masih ada sederet kasus hukum Rizieq yang belum selesai penanganannya antara 2015 – 2018.
Memang baru satu yang menetapakannya sebagai tersangka, berikut daftar kasus hukum Rizieq yang masih diproses;
Konten Pornografi
Kasus yang paling mendapat perhatian masyarakat adalah percakapan konten pornografi yang ditangani Polda Metro Jaya.
Rizieq sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Mei 2017 berdasarkan bukti-bukti yang cukup dan valid.
Namun sejak ditetapkan sebagai tersangka, Rizieq tidak pernah memenuhi panggilan penyidik. Dia justru meninggalkan Indonesia dan hingga saat ini masih berada di Arab Saudi.
Namun hingga kini tidak pernah ada pernyataan resmi bahwa kasus pornografi yang disidik Polda Metro Jaya dihentikan.
Plesetan ‘Sampurasun’
Kasus itu dilaporkan Aliansi Masyarakat Sunda Menggugat – Angkatan Muda Siliwangi Jawa Barat pada 24 November 2015 .
Hina Kristen
Dugaan menghina agama Kristen dalam ceramah di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur yang dilaporkan Persatuan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) dan Student Peace Institute (SPI) ke Polda Metro Jaya pada 27 Desember 2016 .
Penodaan Agama
Dilaporkan Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama (Rumah Pelita) ke Polda Metro Jaya pada 30 Desember 2016 .
Kasus Palu Arit di mata uang baru
Tudingan gambar palu arit di lembaran mata uang kertas baru yang dilaporkan Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) ke Polda Metro Jaya pada 8 Januari 2017 .
Ceramah Gambar Palu Arit
Ceramah tentang gambar palu arit dalam uang baru yang diunggah ke Youtube yang dilaporkan Firmansyah ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2017 .
Penguasaan Tanah Ilegal
Penguasaan tanah ilegal di daerah Megamendung, Cisarua, Bogor dilaporkan oleh warga yang berinisial “E†ke Bareskrim Polri pada 19 Januari 2016 .