Siap-Siap, Tarif Tol Dalam Kota Naik Awal Februari

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah akan melakukan penyesuaian tarif tol dalam kota awal Ferbuari ini. Tarif baru tersebut tertulis dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1231/KPTS/M/2019 tentang Penyesuaian Tarif tol.

Ruas tol yang mengalami perubahan tarif tersebut ialah Cawang-Tomang-Grogol-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Pluit.

Terdapat kenaikan untuk kendaraan pada golongan 1 dan 2, sementara golongan 3 sampai 5 justru turun harga. Hal itu sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap kebijakan penurunan biaya logistik nasional

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit menegaskan penyesuaian tarif tersebut dilakukan rutin berdasarkan perhitungan tingkat inflasi.

“Penyesuaian tarif ini reguler, ada yang turun juga tarifnya sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap kebijakan penurunan biaya logistik nasional,” kata Danang, Selasa 28 Januari 2020.

Tarif untuk kendaraan golongan 1 naik Rp 500 dan golongan 2 naik Rp 3.500. Sedangkan kendaraan golongan 3 turun Rp 500, golongan 4 turun Rp 2000 dan turun Rp 6000 untuk golongan 5

Dengan adanya perubahan tarif tersebut, maka nantinya tarif yang berlaku untuk Ruas Cawang – Tanjung Priok – Ancol Timur -Pluit dan Ruas Cawang – Tomang – Grogol – Pluit yaitu :

– Golongan I menjadi Rp 10.000 dari sebelumnya Rp 9.500
– Golongan II menjadi Rp 15.000 dari sebelumnya Rp 11.500
– Golongan III menjadi Rp 15.000 dari sebelumnya Rp 15.500
– Golongan IV menjadi Rp 17.000 dari sebelumnya Rp 19.000
– Golongan V menjadi Rp 17.000 dari sebelumnya Rp 23.000
(Widyo)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kritik Gagalnya Pemprov Tangani Sampah hingga Tutup TPA Piyungan, Walhi Jogja: Anggaran Tak Maksimal dan Timbul Masalah Baru

Mata Indonesia, Yogyakarta - Sepanjang tahun 2023, wilayah DIY yang meliputi Kota Jogja, Kabupaten Sleman, dan Bantul menghasilkan lebih dari 1.000 ton sampah per hari yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan. Sayangnya, hanya 28,69 persen dari total sampah tersebut yang berhasil diolah, sedangkan 71,31 persen atau sekitar 1.046 ton sampah lainnya langsung dibuang tanpa pengelolaan yang memadai. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga.
- Advertisement -

Baca berita yang ini