MATA INDONESIA, JAKARTA – Kabar gembira bagi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan, pemerintah segera mencairkan gaji ke-13. Hal tersebut diungkapkan oleh Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Mohammad Averrouce.
“Waktu pemberian (gaji ke-13) Juni. Idealnya, diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian gaji pokok Juni, yaitu tanggal 1 Juni,” ujarnya di Jakarta, belum lama ini.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menjelaskan bahwa besaran gaji ke-13 bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri.
“Besaran gaji ke-13 bagi ASN, TNI, dan Polri adalah gaji pokok dan tunjangan melekat,” ujarnya.
Adapun tunjangan melekat terdiri dari tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan yang masuk dalam komponen pembayaran gaji ke-13. Dengan begitu, tunjangan kinerja PNS kembali ditiadakan dalam pembagian gaji ke-13 tahun ini.
Pembayaran gaji ke-13 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.
Sementara itu, rincian komponen gaji ke-13 yang akan diterima para ASN tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Besarannya berbeda-beda untuk masing-masing ASN, TNI, Polri, dan pensiunan.
Gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik (LPP), dan pegawai non- ASN yang bertugas pada LPP terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Besaran gaji pokok dan tunjangan tersebut sesuai dengan jabatan atau pangkatnya.
Bagi pensiunan dan penerima pensiunan, besaran gaji ke-13 terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tambahan penghasilan.
Gaji PNS sendiri diatur dalam PP Nomor 15 tentang Gaji PNS. Dalam aturan itu, dituliskan bahwa gaji terendah PNS, golongan I/a masa kerja di bawah satu tahun sebesar Rp1.560.800. Sementara itu, gaji tertinggi yakni untuk PNS golongan IV/e dengan masa kerja 32 tahun adalah sebesar Rp5.901.200.
Sedangkan, tunjangan yang diterima PNS bervariasi. Adapun besarnya bergantung pada instansi atau lembaga yang membawahinya, jabatan, kinerja, dan sebagainya.