Siap-Siap! Dua Negara Ini Hadapi Gelombang Ketiga Corona

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Saat Indonesia masih menghadapi gelombang pertama Corona, beberapa negara yang sempat sukses harus menghadapi gelombang baru. Bukan gelombang kedua, tapi menghadapi gelombang ketiga.

Lonjakan kasus yang kembali terjadi usai melonggarkan pembatasan. Berikut negara-negara yang bersiap menghadapi gelombang ketiga Corona.

1. Iran

Dikutip dari Al Monitor, para pejabat Iran mengingatkan negara ini akan menghadapi gelombang ketiga Corona. Menurut juru bicara Kementerian Kesehatan Sima Sadar Lari, Iran memiliki hampir 2 juta kasus virus Corona baru yang dikonfirmasi dalam 24 jam terakhir pada beberapa hari lalu.

Kepala Markas Besar Operasi Pemberantas Virus Corona di Teheran Alireza Zali, mengatakan setiap harinya, sekitar satu orang datang dan pergi ke ibu kota Iran itu untuk bekerja. Ia menambahkan, setiap harinya 400 ribu mobil memasuki Teheran dari Provinsi Alborz dan hampir satu juta orang menggunakan metro bus di kota itu. Untuk itu, Zali mengingatkan bahwa gelombang ketiga sudah dekat.

Iran juga dilaporkan kekurangan tempat tidur. Safari Saeed dari Shahid Beheshti University of Medical Sciences memperingatkan tentang pasokan tempat tidur unit perawatan intensif (ICU) yang tidak memadai.
”Masalah terpenting adalah kami tidak memiliki tempat tidur ICU, kami harus mulai memikirkan sekarang tentang musim gugur dan musim dingin,” kata Safari.

2. Hongkong

Setelah sebelumnya dinilai “sukses” dalam menangani wabah Corona, SCMP melaporkan Hongkong menghadapi gelombang ketiga sejak Juli lalu. Adanya gelombang ketiga Corona dinilai karena banyak warga yang kembali dari luar negeri tidak melakukan karantina. ”Ada kelemahan dalam sistem itu karena orang lain di rumah tidak dibatasi pergerakannya dan masih akan keluar masuk rumah,” ujar Malik Peiris, Ketua Virologi di Universitas Hongkong, dikutip dari BBC.

Akibatnya, Hongkong terus melakukan tes massal secara agresif demi menekan penyebaran virus Corona. Tes massal Covid-19 itu akan berjalan antara satu dan dua pekan, tapi jumlah peserta tetap dibatasi per harinya untuk mengurangi risiko tertular.

Reporter : Afif Ardiansyah

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

PP 20/2026 dan Upaya Menata Ekosistem Usaha yang Lebih Sehat

Oleh : Antonius UtomoPemerintah terus melakukan pembenahan terhadap tata kelola ekonomi nasional guna menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan berkelanjutan. Salah satu langkah penting yang dilakukan pada tahun 2026 adalah penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun2026 yang merevisi sejumlah ketentuan dalam pengaturan Pajak Penghasilan (PPh), khususnya terkait pemanfaatan fasilitas PPh Final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kehadiran regulasi ini tidak hanya dimaksudkan untuk meningkatkankepatuhan perpajakan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menataekosistem usaha agar lebih kompetitif dan berkeadilan.Pemerintah secara konsisten memberikan berbagai insentif untuk mendukung keberlangsungansektor ini, termasuk melalui tarif PPh Final sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak denganperedaran bruto tertentu. Namun, dalam praktiknya, fasilitas tersebut tidak selalu dimanfaatkansesuai tujuan awal. Sejumlah celah dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperolehkeuntungan pajak yang sebenarnya tidak diperuntukkan bagi usaha skala kecil.Presiden Prabowo Subianto mengatakan melalui beleid baru ini, pemerintah secara eksklusifmembatasi fasilitas tarif PPh final sebesar 0,5 persen. Fasilitas keringanan pajak tersebut kinihanya diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi, badan yang berbentuk perseroanperorangan yang didirikan oleh satu orang, serta badan usaha berwujud koperasi.Melalui PP 20/2026, pemerintah berupaya memastikan bahwa fasilitas perpajakan benar-benarditerima oleh pelaku usaha yang berhak. Salah satu perubahan utama yang diperkenalkanadalah penyempitan kelompok penerima fasilitas PPh Final UMKM. Skema tersebut kinidifokuskan kepada wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi yang memenuhi kriteria tertentu. Kebijakan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan fasilitas oleh entitas usaha yang secara ekonomi telah berkembang dan memiliki kapasitas yang lebih besardibandingkan UMKM pada umumnya.Langkah tersebut mencerminkan komitmen pemerintah untuk menciptakan persaingan usahayang lebih sehat. Selama ini, praktik pemecahan usaha atau fragmentation usaha menjadisalah satu tantangan dalam sistem perpajakan....
- Advertisement -

Baca berita yang ini