MATA INDONESIA, JAKARTA – Salah satu bantuan pemerintah kepada pengusaha terutama pemilik toko di pusat perbelanjaan dan Mal adalah bebas pajak pada Juni – Agustus 2021.
Pembebasan tersebut merupakan insentif yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha seiring dengan diperpanjangnyapelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
”Untuk sewa toko di pusat perbelanjaan atau mal, itu akan diberikan insentif fiskal yaitu Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung pemerintah ataupun DTP, untuk masa pajak Juni sampai Agustus 2021,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Minggu 26 Juli 2021.
Dengan adanya insentif tersebut, makan PPN untuk sewa toko di mal ditanggung pemerintah 100 persen. Airlangga menyebutkan, saat ini Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur ketentuan tersebut sedang disiapkan.
Selain pelaku usaha perbelanjaan, pemerintah berencana memberikan insentif untuk sejumlah sektor usaha lain yang terdampak pelaksanaan PPKM.
”Termasuk transportasi, horeca (hotel, restaurant, dan cafe), pariwisata yang sedang dalam finalisasi,” ujar Airlangga.
Pemerintah resmi memperpanjang Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga tanggal 2 Agustus 2021. Semula, aturan pembatasan ini berakhir pada Minggu 25 Agustus 2021.