Setelah Seungri, Giliran Choi Jong Hoon Ditetapkan Jadi Tersangka Kejahatan Seksual

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Setelah Seungri, kini giliran mantan personel FT Island Choi Jong Hoon yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video mesum.

Dikutip dari Soompi, Senin, 1 April 2019, Jong Hoon diduga telah merekam video saat berhubungan intim secara ilegal dan menyebarkannya lewat chatroom. Jong Hoon diduga menyebarkan satu rekaman video tanpa izin dan mendistribusikan 5 video ilegal lainnya.

Kepolisian Metropolitan Seoul pun telah menyatakan bahwa Choi Jong Hoon sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal penyebaran pornografi serta kejahatan seksual.

Kepolisian juga mengungkap fakta bahwa Choi Jong Hoon tak hanya membagikan video mesum tersebut di chatroom bersama Seungri dan Jung Joon Young, tapi juga sejumlah chatroom lainnya.

Selain penyebaran pornografi dan kejahatan seksual, Jong Hoon juga menjadi tersangka dalam kasus penyuapan aparat kepolisian.

Berita Terbaru

Produksi Sampah di Jogja masih Didominasi Bahan Organik, DLH Jogja Minta Masyarakat Terapkan Biopori

Mata Indonesia, Yogyakarta - Ketua Tim Penanganan Sampah, DLH Kota Jogja, Mareta Hexa Sevana, menyoroti dominasi sampah organik dalam produksi sampah di wilayahnya yang mencapai lebih dari 50 persen. Mareta menekankan pentingnya perhatian terhadap masalah ini, terutama dari rumah tangga di Kota Yogyakarta.
- Advertisement -

Baca berita yang ini