MATA INDONESIA, JAKARTA – Setelah kebingungan dan ditantang Lucinta Luna, Polda Metro Jaya akhirnya memutuskan menahan youtuber itu di sel khusus Polda Metro Jaya sejak Rabu 12 Februari 2020. Status tersangka transgender dengan inisial AP itu mulai dihitung hari ini.
Sebelumnya Lucinta disebut sempat menantang anggota Polda Metro Jaya sambil bercanda sel mana yang akan dia tempati. Itu terjadi setelah dia dinyatakan melanggar undang-undang psikotropika.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, seperti dikutip Rabu mengungkapkan pengacara Lucinta akan membawa putusan pengadilan yang menyatakan kliennya adalah perempuan.
Kebingungan polisi ketika mengetahui di KTP jenis kelamin Lucinta adalah perempuan, namun di paspornya masih lelaki.
Lucinta menjadi tersangka karena hasil pemeriksaan urinenya positif mengandung zat psikotropika benzodiazepine.
Sedangkan tiga terperiksa lainnya, GD (35), NHAM (22), kekasih Lucinta dan wanita berinisial DAA (35), negatif narkotika dan psikotropika. Namun tiga orang tersebut ditetapkan sebagai saksi.
Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi Audie S Latuheru mengatakan, Lucinta akan ditahan di sel khusus. “Dia akan ditahan di sel khusus di Polda Metro Jaya,” ujar Audie.
Barang bukti yang ditemukan saat Lucinta digrebek di Apartemen Thamrin Residence, Tanah Abang, Jakarta Pusat, yakni dua butir pil ekstasi biru berlogo legi, tujuh butir pil riklona dan lima butir pil tramadol.
Polisi akan mendalami sejauhmana penyalahgunaan psikotropika dengan mengirimkan sampel darah dan rambut Lucinta ke laboratorium BNN Lido, Bogor, Jawa Barat.
Lucinta dikenai Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 60 ayat (1) sub huruf pasal 62 juncto pasal 71 ayat (1) UUI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.