MATA INDONESIA, REJANGLEBONG – Kepolisian Rejang Lebong, Bengkulu terpaksa membebaskan seorang pencuri telepon seluler yang dilaporkan seorang ibu warga Kelurahan Air Rambai.
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Sampson Sosa Hutapea di Mapolres Rejang Lebong, Senin 30 Mei 2022.
Tersangka berinisial AS (19) dibebaskan karena penyidik Polres Rejang Lebong menerapkan keadilan restoratif.
Sebab telepon seluler yang dicuri pelajar SMA tersebut adalah milik ibu kandungnya sendiri.
“Awalnya orang tua pelaku kehilangan handphone dan tidak tahu siapa pelakunya. Setelah diselidiki petugas ternyata didapati pelaku yang mengambil alat komunikasi itu adalah anak kandungnya sendiri,” kata Sampson.
Peristiwa hilangnya smarphone milik ibu itu terjadi pada 16 Maret 2022. Saat itu dia sedang memasak sedangkan smartphone-nya ditinggal di kamar tidur.
Ketika tersangka dipertemukan dengan ibunya di Mapolres Rejang Lebong langsung bersujud di kaki orang yang melahirkannya lalu diperbolehkan pulang.