Senin! Pendaftaran PPDB Wilayah Bogor untuk SMA/SMK/SLB Dibuka

Baca Juga

MATA INDONESIA, BOGOR-Pendaftaran Peserta Dikik Baru (PPDB) wilayah Bogor untuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Luar Biasa (SLB) sudah mulai dibuka.

Pendaftaran tahap I dibuka mulai 6-10 Juni 2022 sedangkan tahap II dibuka mulai 23-30 Juni 2022.

Kota Bogor masuk dalam Cabang Dinas Pendidikan (Cadisdik) di Provinsi Jawa Barat.

Penerimaan peserta didik baru di Jawa Barat terdiri dari 6 jalur yaitu jalur afirmasi untuk Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM), jalur afirmasi untuk disabilitas dan anak Cerdas Istimewa dan Berbakat Istimewa (CIBI), jalur afirmasi kondisi tertentu, jalur perpindahan tugas orangtua/wali/anak guru, jalur prestasi kejuaraan dan jalur zonasi.

Berikut dokumen persyaratan PPDB tahun 2022:
Dokumen umum

  1. Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu peserta Ujian Sekolah
  2. Akta Kelahiran /Surat Keterangan Lahir
  3. Kartu Keluarga (minimal satu tahun), KTP
  4. Buku Rapor (semester 1 s.d. 5)
  5. Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua

Dokumen Khusus

  1. Kartu Program Penanganan Kemiskinan/Terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi jalur afirmasi/KETM)
  2. Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi afirmasi korban bencana alam/sosial)
  3. Surat Tugas Orang Tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maks.3 tahun/anak guru) dan bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid-19
  4. Piagam dan Dokumentasi Prestasi (untuk jalur prestasi Kejuaraan) maks. 5 tahun, min. 6 bulan.

Persyaratan bagi KTM

  1. Kartu program penanggulangan kemiskinan dari Pemerintah Pusat meliputi : Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Beras Sejahtera (KBS), Kartu Sembako Murah (KSM), atau;
  2. Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang social, atau;
  3. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan (untuk ditindaklanjuti dengan visitasi dari panitia PPDB satuan Pendidikan tujuan), dan Surat Berita Acara hasil musyawarah Kelurahan tentang warga yang layak masuk DTKS.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pemerintah Bangun Fondasi Data Tunggal untuk Optimalisasi Bansos

Oleh: Dhita Karuniawati )* Dalam upaya mewujudkan tata kelola bantuan sosial (Bansos) yang lebih tepat sasaran, transparan, danefisien, Pemerintah Indonesia terus membangun fondasi data tunggal yang terintegrasi secara nasional. Melalui penguatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dan integrasi lintas sektor, pemerintah berkomitmen menghadirkan reformasi besar dalam sistem penyaluran Bansos, yang selamaini kerap menghadapi berbagai tantangan mulai dari data ganda, tidak akurat, hingga penyalahgunaanbantuan. Langkah strategis ini dipandang sebagai solusi jangka panjang untuk memastikan setiap bantuan sosialbenar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan, tanpa tumpang tindih maupun pengabaianterhadap kelompok rentan. Dalam kondisi perekonomian yang terus berfluktuasi dan inflasi global, keberadaan data tunggal menjadi instrumen vital dalam menjaga ketahanan sosial dan ekonomimasyarakat. Bantuan sosial (Bansos) merupakan bantuan berupa uang, barang, atau jasa kepada individu, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial. Hal itusebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 1 Tahun 2019 tentangPenyaluran Belanja Bantuan Sosial di Lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos). Pada dasarnya, penerima Bansos harus diusulkan dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) atau sebelumnya disebut sebagai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pengusulandilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) bersama pemerintah lingkup terkecil, yaitudesa/kelurahan. Namun, masyarakat juga berkesempatan mengusulkan diri-sendiri sebagai penerimaBansos secara mandiri. Pemerintah resmi menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasarpenyaluran Bansos mulai triwulan kedua 2025. Selain itu, kebijakan ini diharapkan membuat distribusiBansos seperti PKH dan sembako lebih tepat sasaran.  Seperti diketahui, Bansos ini disalurkan setiap tiga bulan sekali; triwulan 1, triwulan 2, triwulan 3, triwulan 4. Saat ini, memasukan penyaluran triwulan 2. Penyaluran Bansos tahap kedua mulai digulirkansejak 28 Mei 2025 kepada total 16,5 juta KPM dari data yang telah divalidasi. DTSEN adalah sistem data terbaru yang menggantikan DTKS sebagai acuan utama penyaluran Bansos di Indonesia. Data ini mengintegrasikan berbagai sumber dari kementerian dan lembaga, lalu diverifikasisecara ketat oleh BPS dan BPKP. Oleh karena itu, hanya keluarga yang terdaftar dan valid di DTSEN yang berhak menerima bansos PKH, sembako, dan program sosial lainnya. Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mengumumkan penghapusan 1,9 juta data penerimabantuan sosial (Bansos) dalam proses penyaluran terbaru. Warga diminta segera mengecek status kepesertaan Bansos mereka melalui sistem Data...
- Advertisement -

Baca berita yang ini