Setelah 66 Tahun Dilarang, Kini Korea Selatan Legalkan Aborsi

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Mahkamah Konstitusi Korea Selatan baru saja mencabut larangan aborsi yang telah berlaku selama 66 tahun pada Kamis 11April 2019. Peraturan ini secara resmi bakal berlaku mulai 2020 mendatang di Negeri Ginseng.

Peraturan ini ditetapkan setelah tujuh dari sembilan hakim memutuskan bahwa pelarangan aborsi tidak konstitusional. Anggota parlemen atau para pembuat kebijakan memiliki waktu hingga 31 Desember 2020 untuk merevisi beleid yang melarang aborsi.

Peraturan baru ini menyatakan, kehamilan yang dapat diaborsi atau digugurkan adalah yang berusia kurang dari 20 minggu. Sementara, pengguguran setelah usia kehamilan mencapai 20 minggu tetap ilegal.

Penetapan hukum ini muncul karena desakan dari masyarakat, terutama kelompok pro-aborsi. Pada 2007, lebih dari 235 ribu orang menandatangani petisi untuk melegalkan aborsi.

Berdasarkan data terbaru yang dirilis Korea Institute for Health and Social Affairs, tiga dari empat perempuan berusia 15 hingga 44 tahun menganggap hukum aborsi ilegal tidak adil. Sebanyak 20 persen responden juga mengaku melakukan aborsi meskipun ilegal.

Menurut Kementerian Kesehatan Korea Selatan, tercatat sebanyak 50 ribu perempuan melakukan aborsi pada tahun lalu. Jumlah ini turun dari 168 ribu pada 2011. Meski demikian, jumlah sebenarnya yang tidak tercatat dipercaya dapat mencapai 10 kali lipat.

Sebagai respons terhadap hukum melegalkan aborsi ini, pemerintah Korea Selatan berjanji akan memberikan pendidikan seks yang lebih baik untuk warganya, dukungan untuk ibu tunggal, dan meneliti masalah ini.

Sebelumnya, peraturan di Negeri Ginseng menyatakan perempuan yang melakukan aborsi dapat terkena hukuman penjara dan denda hingga 2 juta won atau sekitar Rp24 juta. Sedangkan dokter atau petugas kesehatan yang membantu menggugurkan kandungan dapat dipenjara hingga dua tahun.

Berita Terbaru

Dukung Skenario Antisipatif Pemerintah dalam Menjaga Stabilitas Rupiah

Oleh: Cahya Rumisastro)*Nilai tukar rupiah kembali menjadi sorotan di tengah tekanan global yang belummereda dan dinamika ekonomi internasional yang cenderung fluktuatif. Dalamsituasi ini, dukungan pemerintah terhadap langkah antisipatif yang disiapkan olehBank Indonesia (BI) menjadi krusial untuk memastikan stabilitas moneter tetapterjaga.Untuk diketahui nilai tukar rupiah masih mengalami fluktuasi beberapa hari terakhir. Nilai tukar Rupiah pada Rabu, 8 April 2026, menunjukkan penguatan 0,64 persen keposisi 16.995 per USD, setelah sebelumnya ditutup di atas Rp17 ribu per USD pada7 April akibat tertekan penguatan indeks dolar global. Namun rupiah kembalimengalami pelemahan pada Kamis, 9 April 2026, sebesar 0,11 % ke posisi 17.030 per USD. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai angka tersebut masih beradadalam cakupan skenario yang disiapkan oleh pemerintah. Di samping itu, pergerakan tersebut tidak serta-merta mengganggu postur Anggaran dan BelanjaNegara (APBN), mengingat Kementerian Keuangan telah menyiapkan berbagaiinstrumen simulasi Bersama BI guna mengantisipasi gejolak pasar. Purbaya mengatakan, pemerintah tidak hanya bergantung pada asumsi nilai tukardalam penyusunan anggaran. Sebaliknya beberapa parameter simulasi disiapkansebagai langkah antisipasif terhadap dinamika global. Purbaya menyatakan kepercayaan penuh terhadap kemampuan BI dalam menjagastabilitas nilai tukar rupiah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini