MATA INDONESIA, JAKARTA – Kapolri diminta menjamin keamanan dan properti komunitas Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) yaitu Masjid Al-Hidayah di Sawangan, Depok.
Masjid itu disegel ulang Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok, Jawa Barat. Sebelumnya rumah ibadah tersebut sudah disegel Pemerintah Kota Depok pada 2017.
Waktu itu, penutupan tersebut dengan alasan mesjid melanggar SKB 3 Menteri tahun 2008 tentang Perintah Terhadap Penganut Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI).
Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Jawa Barat, dan Peraturan Walikota (Perwal) Kota Depok Nomor 9 tahun 2011 tentang larangan aktivitas jemaah Ahmadiyah Indonesia di Kota Depok.
“Kedatangan Satpol PP Kota Depok ke Masjid Al-Hidayah untuk melakukan penyegelan ulang disertai dengan mobilisasi massa yang mengekspresikan kebencian terhadap JAI,” kata Ketua Badan Pengurus SETARA Institute, Hendardi, Senin 25 Oktober 2021.
SETARA Institute juga mendesak Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan Walikota Depok, Mohammad Idris, untuk mencabut kebijakan diskriminatif atas JAI di wilayah masing-masing yaitu Pergub Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011 Perwal Kota Depok Nomor 9 tahun 2011.
Kedua beleid tersebut inkonstitusional, karena melanggar Pasal 28E ayat (1) dan (2) serta Pasal 29 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Bahkan, dua aturan tersebut bersifat ekstensif dan bertentangan dengan SKB 3 Menteri tahun 2008 yang dijadikan sebagai dasar dua kebijakan lokal tersebut.