Setahun Polri Ungkap 48.948 Kasus Narkotika

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Sepanjang Tahun 2020, terhitung sejak 1 Januari hingga 22 Desember 2020, Polri telah menindak 48.948 kasus penyalahgunaan narkotika. Hal itu disampaikan oleh Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis.

Jenderal bintang empat ini mengatakan, dari puluhan ribu perkara itu, barang bukti yang paling banyak disita jenis ganja seberat 50,1 ton.

“Pencegahan peredaran narkoba melalui jalur laut dan darat dengan barang bukti sebanyak 50,1 ton ganja, kemudian 5,53 ton sabu,” kata Idham Aziz di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri, Selasa 22 Desember 2020.

Dia merincikan, jenis narkotika lainnya yang diamankan yakni 737.384 butir ekstasi, 41.765 gram heroin, 330 gram kokain, 104.321 gram tembakau gorila, dan 64,5 gram hashish (resin dari ganja).

Saat ini, kata Idham, proses hukum terhadap para tersangka ada yang sudah menjalani masa penahanan maupun baru masuk ke proses pemberkasan.

|Terbaru, Bareskrim Polri bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menemukan sekitar 17.500 batang ganja di Tor (Bukit) Sipira Manuk, Desa Pardomuan Huta Tua, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), pada Senin, 7 Desember 2020 lalu.

Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi, Krisno Halomoan Siregar mengatakan, pengungkapan ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya dengan barang bukti 284 kilogram ganja dari dua tersangka berinisial FA, 38 dan RA, 37.

“Ganja itu ditanam di sebuah lahan dengan luas sekitar 5 hektare di areal perbukitan,” kata Krisno.

Polisi mengamankan tiga tersangka dari pengembangan kasus tersebut, yakni Mukri, 43 yang merupakan pemilik ganja, pengendali, dan pengepul. Kemudian Abdul Rahman, 38 yang merupakan pengatur keuangan, serta Cakanan Rangkuti, 29 sebagai tukang angkut.

Para tersangka kini telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati hingga denda Rp10 miliar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Menutup Kesenjangan Layanan Kesehatan melalui Koperasi Desa

Oleh: Yandi Arya Adinegara )*Kesenjangan layanan kesehatan antara wilayah perkotaan dan pedesaan masihmenjadi pekerjaan rumah besar dalam pembangunan nasional. Di satu sisi, kota-kota besar menikmati akses rumah sakit modern, tenaga medis memadai, sertadistribusi obat yang relatif lancar. Di sisi lain, banyak desa masih menghadapiketerbatasan fasilitas kesehatan, minimnya ketersediaan obat, hingga rendahnyaketerjangkauan layanan bagi masyarakat.Dalam konteks inilah, langkah pemerintah menghadirkan Koperasi Desa/Kelurahan(Kopdes) Merah Putih sebagai simpul layanan kesehatan sekaligus pusat ekonomidesa patut diapresiasi sebagai terobosan strategis dan relevan dengan kebutuhanzaman.Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menegaskan bahwa Kopdes Merah Putih tidakhanya dirancang sebagai penggerak ekonomi lokal, tetapi juga menjadi ujungtombak pelayanan kesehatan masyarakat desa. Setiap koperasi akan dilengkapidengan gerai obat dan klinik kesehatan, sebuah inovasi yang secara langsungmenyasar persoalan klasik: keterbatasan akses layanan kesehatan di wilayah pedesaan. Pernyataan ini bukan sekadar wacana, melainkan bagian dari desainkebijakan yang terintegrasi lintas sektor.Selama ini, salah satu persoalan mendasar adalah masih adanya warga desa yang belum terjangkau oleh program jaminan kesehatan nasional. Kehadiran klinik desaberbasis koperasi membuka peluang bagi masyarakat untuk mendapatkan layanankesehatan yang lebih dekat, murah, dan mudah diakses. Ferry Juliantonomenekankan bahwa pemerintah ingin memastikan masyarakat desa memperolehjaminan pelayanan kesehatan yang layak, melalui sinergi antara Kementerian Koperasi, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan.Langkah kolaboratif ini diperkuat dengan penandatanganan nota kesepahamanantara Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi dan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito. Kerja sama tersebut tidak hanya bertujuanmemperluas cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional...
- Advertisement -

Baca berita yang ini