Sering Makan Korban, Kemenhub Tutup 311 Perlintasan Kereta Api Tak Resmi

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Sebanyak 311 perlintasan tidak resmi telah ditutup oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero selama 2018 hingga Juni 2019. Hal itu dilakukan untuk mengurangi angka kecelakaan yang terjadi di palang pintu perlintasan kereta api sebidang yang masih tinggi.

Kementerian perhubungan (Kemenhub) mengajak masyarakat untuk disiplin saat melewati pintu perlintasan kereta api. Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri mengatakan, statistik menunjukan bahwa perlintasan sebidang ini berkontribusi terhadap kecelakaan transportasi secara umum dan masih signifikan.

Berdasarkan data yang dilampirkan PT KAI telah terjadi 260 kali kecelakaan yang mengakibatkan 76 nyawa melayang sepanjang 2019.

Zulfikri melanjutkan, Kemenhub telah membuat Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 94 Tahun 2018 terkait dengan peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang. Selain berkolaborasi dengan pemerintah daerah, Kemenhub disebutnya juga mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi menyelesaikan masalah ini.

“Jadi kedisiplinan masyarakat juga menjadi hal penting dalam penyelesaian masalah kecelakaan di perlintasan sebidang,” katanya.

Sekretaris Jenderal Kemenhub Djoko Sasono juga meminta kepada masyarakat agar tidak sewenang-wenang membuka perlintasan sebidang tanpa memperoleh izin dari pemerintah.

“Jadi memang banyak perlintasan sebidang yang tidak ada izinnya itu dibuat oleh masyarakat. Dan tentunya kita mengharapkan Pemda itu membantu untuk bisa mensosialisasikan dan juga mampu melakukan pencegahan terhadap langkah-langkah penambahan perlintasan yang tidak berizin ini,” katanya.

 

Berita Terbaru

Pilkada Serentak Diharapkan Jadi Pendorong Inovasi dalam Pemerintahan

Jakarta - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024, diharapkan dapat mendorong inovasi serta memperkuat sinkronisasi...
- Advertisement -

Baca berita yang ini