MATA INDONESIA, JAKARTA – Keputusan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memberhentikan 75 pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) dinilai tepat. Sebab, masalah itu adalah ranah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
“Pemberhentian mereka merupakan kewenangan Kementerian PANRB,” ujar pakar hukum pidana Universitas Padjadjaran, Prof. Romli Atmasasmita, Selasa 25 Mei 2021.
Menurut Romli tugas dan wewenang Kementerian PANRB adalah mengangkat, memutasi dan promosi serta alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Maka dia meminta Kementerian PANRB segera menangani 75 pegawai tersebut seperti arahan Presiden Jokowi.
Seperti diketahui Presiden Jokowi memerintahkan kabinetnya segera menangani masalah tersebut agar tidak berlarut-larut.
Selain 75 pegawai tersebut ada 1.200 -an pegawai yang lulus tes tersebut.