MATA INDONESIA, SUMBAWA – Seorang pedagang gorengan di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, tewas di mutilasi. Bagian tubuh korban dipotong-potong kemudian dimasukkan ke dalam kulkas.
Potongan tubuh itu ditemukan di rumah kontrakan, sekaligus warung kios, di lingkungan Kebayan, RT 004 RW 12, Kelurahan Brang Biji, Kabupaten Sumbawa, Jumat 3 Januari 2020 sekitar pukul 13.30 Wita.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Faisal Afrihadi, mengatakan korban merupakan pemilik atau penghuni kontrakan.
“Korban adalah Siti Aminah (44), pedagang gorengan yang menempati rumah kontrakan tersebut. Dia adalah korban pembunuhan dengan cara mutilasi,” kata Iptu Faisal.
Menurut laporan, potongan tubuh Siti Aminah ditemukan secara terpisah. Potongan kedua belah tangan ditemukan di kulkas warna biru, potongan kaki ditemukan di kulkas warna putih, sementara potongan badan serta kepalanya ditemukan di dalam coolbox atau kotak pendingin.
Potongan tubuh Aminah pertama kali ditemukan oleh tetangga yang merasa curiga karena adanya bau yang tidak sedap dari dalam kontrakan. Tetangga yang penasaran kemudian menghubungi suami korban, Muslim (46), yang sedang berada di Desa Kalimango, Alas Sumbawa.
Usai salat Jumat, suami korban pun pulang dan mendapati kontrakan tersebut pagarnya terkunci dan pintu terkunci dari dalam. Kemudian dia mendobrak pintu kontrakan itu.
Kepolisian Resor Sumbawa hingga saat ini masih melakukan identifikasi dan penyelidikan serta mengumpulkan bukti-bukti untuk mengungkap siapa pelaku wanita penjual gorengan tersebut. Informasi terbaru menyebutkan bahwa suami korban, Muslim, ikut diperiksa.
“Saat ini sedang dilakukan penyelidikan untuk kasus penemuan potongan tubuh yang sudah membusuk di Sumbawa. Beberapa saksi telah dimintai keterangan termasuk suami korban,” ujar Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto, Sabtu 4 Januari 2020.
Polisi juga melakukan visum terhadap jasad korban, Siti Aminah. Saat ini penyidik menunggu laporan hasil dari tim forensik.
“Untuk visum dan autopsi mayat sudah dilakukan kemarin sore. Kita Masih menunggu hasil visum et repertum-nya untuk bukti-buktinya lagi,” sambung Artanto.