Selaras Larangan Mudik, Candi Borobudur Ditutup 8-17 Mei

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Untuk mencegah penyebaran Covid-19, destinasi wisata Candi Borobudur ditutup sementara mulai 8 hingga 17 Mei 2021.

Menurut Kepala Balai Konservasi Borobudur, Wiwit Kasiyati, penutupan sementara tersebut berdasarkan Surat Edaran Bupati Magelang Nomor 443.5/1729/01.1/2021 tanggal 4 Mei 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Magelang.

Kemudian, berdasarkan Surat Edaran Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Magelang Nomor 556/324/19/2021 Tanggal 7 Mei 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro untuk pengendalian Covid-19 pada libur Idul Fitri 1442 H di Kabupaten Magelang.

Berdasarkan Surat Kepala Dinas Kesehatan Nomor 443.5/4514/05/2021 tanggal 7 Mei 2021 perihal Zonasi Risiko Covid-19 di Kabupaten Magelang, wilayah tersebut berada di zona oranye.

Wiwit berkata, untuk menekan transmisi virus tersebut kegiatan masyarakat di tempat keramaian publik ataupun di destinasi wisata dilakukan pelarangan dan ditutup untuk umum.

“Demi keselamatan pengunjung Candi Borobudur, tenaga pemeliharaan, tenaga pengamanan, dan tenaga pendamping pemanfaatan Candi Borobudur, maka Candi Borobudur ditutup sementara untuk kunjungan pada 8-17 Mei 2021,” kata dia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Komitmen Tegas Pemerintah, Perang Terhadap Judi Daring Semakin Digencarkan

Mata Indonesia, Jambi – Pemerintah semakin menunjukkan keseriusannya dalam memerangi praktik judi daring yang kian meresahkan. Gubernur Jambi, Al...
- Advertisement -

Baca berita yang ini