Selama Masa Tanggap Darurat, Wali Kota Bogor Larang Anak Buah ke Luar Kota

Baca Juga

MATA INDONESIA, BOGOR-Selama masa tanggap darurat bencana hingga 31 Desember 2022, Wali Kota Bogor, Bima Arya memerintahkan jajarannya untuk siaga di Kota Bogor.

Kunjungan ke luar kota pun dibatasi, tergantung pada urgensi.

“Saya tidak melarang keluar kota, tapi prioritaskan yang betul-betul penting saja. Kalau terkait koordinasi kebijakan, silakan. Tapi kalau tidak urgent, stand by di Bogor setidaknya seminggu ke depan,” kata Bima Arya, Sabtu 15 Oktober 2022.

Menurutnya, saat ini Pemkot Bogor perlu bekerja cepat untuk penanganan tanggap darurat bencana, sehingga membutuhkan personel lengkap, termasuk pengalokasian bantuan, pembangunan fisik, anggaran hingga mitigasi.

“Teman-teman di DPRD bilang ada Rp25 miliar dalam anggaran perubahan. Angka ini harus leluasa digunakan untuk tanggap darurat bencana. Tapi tidak akan cukup untuk relokasi,” kata Bima.

Bima Arya menuturkan, situasi ini harus disikapi tidak hanya jangka pendek, tapi juga jangka panjang.

Jangka pendek akan dilakukan normalisasi pembersihan di sungai, sementara jangka menengah memastikan logistik di posko terpenuhi dan updating data. Untuk jangka panjang memetakan titik-titik rumah yang akan direlokasi.

“Dalam satu minggu saya sudah memberikan deadline untuk lakukan pemetaan berapa rumah yang wajib direlokasi, karena lokasinya berbahaya atau melanggar aturan di seluruh Kota Bogor. Jadi tahu penganggarannya berapa dan tahapannya,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kebijakan DHE SDA Perkuat Fondasi Ekonomi Rakyat dan Stabilitas Keuangan

Oleh: Dhita Karuniawati )*Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru terkait Devisa Hasil Ekspor SumberDaya Alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026. Kebijakan ini menjadi salah satu langkahstrategis yang ditempuh pemerintah dalam memperkuat fondasi ekonomi nasionalmelalui peningkatan retensi devisa di dalam negeri. Langkah tersebut tidak hanyabertujuan menjaga stabilitas sektor keuangan, tetapi juga memastikan bahwa manfaatdari kekayaan sumber daya alam Indonesia dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat.Di tengah kondisi ekonomi global yang masih diwarnai ketidakpastian, ketegangangeopolitik, serta fluktuasi pasar keuangan internasional, kemampuan suatu negara dalam menjaga cadangan devisa menjadi faktor penting untuk mempertahankanstabilitas ekonomi. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah terus berupayamemperkuat ketahanan ekonomi nasional agar tidak mudah terpengaruh oleh guncangan eksternal. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kebijakanpengelolaan DHE SDA yang lebih optimal. Selama ini, sebagian besar devisa hasil ekspor sumber daya alam masih banyaktersimpan di luar negeri sehingga manfaatnya bagi perekonomian domestik belummaksimal. Padahal, Indonesia merupakan salah satu negara penghasil komoditasterbesar di dunia, mulai dari batu bara, minyak sawit, nikel, tembaga, hingga berbagaiproduk mineral lainnya. Potensi devisa yang dihasilkan sektor tersebut sangat besardan dapat menjadi sumber kekuatan ekonomi nasional apabila dikelola secara tepat.Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026, pemerintah mewajibkan eksportirsektor sumber daya alam untuk menempatkan devisa hasil ekspornya di dalam negeri. Kebijakan tersebut dirancang sebagai bagian dari strategi jangka panjang untukmemperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, meningkatkan likuiditas valuta asing, dan memperluas ruang pembiayaan pembangunan nasional.Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan bahwa pemerintahmewajibkan eksportir sumber daya alam untuk merepatriasi devisa hasil ekspornya kedalam negeri dengan tingkat kepatuhan penuh. Menurutnya, kebijakan tersebutdirancang untuk meningkatkan ketersediaan valuta asing di pasar domestik, menjagastabilitas nilai tukar rupiah, serta memperkuat pembiayaan pembangunan nasional. Dalam ketentuan baru tersebut, eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan100 persen DHE...
- Advertisement -

Baca berita yang ini