Selain Sinovac, Astrazeneca untuk Program Vaksin Massal Pemerintah

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Heboh vaksin mandiri, kedatangan Astrazeneca ditegaskan oleh Kepala badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito tidak digunakan sebagai vaksin mandiri Covid-19.

Sama seperti Sinovac, Astrazeneca merupakan vaksin untuk program vaksinasi massal pemerintah. “Vaksin untuk gotong royong ini harus beda brand-nya dalam program vaksinasi nasional,” ujar Penny, Selasa 9 Maret 2021.

Ia menyebutkan, vaksin mandiri yaitu Sinopharm, Novavax, dan Moderna. Ketiga vaksin itu saat ini masih dalam tahap registrasi secara bergilir.

Juru bicara vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, sebelumnya mengizinkan vaksinasi Covid-19 mandiri atau gotong royong bagi karyawan atau karyawati dan keluarganya namun merek vaksin berbeda.

“Kami tegaskan kembali bahwa jenis vaksin Covid-19 yang digunakan dalam pelaksanaan vaksinasi gotong royong berbeda dengan jenis vaksin Covid-19 yang digunakan dalam vaksinasi program pemerintah,” katanya.

Jenis vaksin Covid-19 yang digunakan pemerintah dalam program vaksinasi gratis adalah Sinovac, AstraZeneca, Novavax dan Pfizer. Sedangkan vaksinasi Covid-19 gotong royong tidak bisa menggunakan empat jenis vaksin tersebut.

Menurut Nadia, vaksinasi Covid-19 gotong royong baru bisa dilaksanakan bila vaksin yang digunakannya sudah tersedia. Penyediaan vaksin Covid-19 gotong royong merupakan kewenangan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan PT Bio Farma.

Penggunaan jenis vaksin Covid-19 gotong royong, lanjut Nadia, harus melalui BPOM. Baik dalam bentuk emergency use authorization (EUA) atau izin penggunaan darurat maupun nomor izin edar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MBG dan Komitmen Pemerintah dalam Transparansi Anggaran Jaminan Gizi Berkualitas

Oleh: Dhita Karuniawati )* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah terus diperkuat dari sisitata kelola anggaran agar pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, dan tepatsasaran. Pemerintah menegaskan bahwa setiap komponen pembiayaan dalamprogram ini telah diatur secara ketat dan harus mengikuti standar yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa manfaat program benar-benar dirasakanoleh masyarakat, terutama anak-anak sebagai penerima utama program. Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalampelaksanaan MBG menegaskan bahwa anggaran untuk bahan makanan dalamprogram tersebut telah ditentukan secara jelas. Besaran anggaran tersebut beradapada kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi makanan, bukan Rp15.000 sepertiyang sempat beredar di masyarakat. Kebijakan ini ditetapkan agar penyedia makanandapat memenuhi kebutuhan gizi yang seimbang bagi para penerima manfaat tanpamengabaikan prinsip efisiensi anggaran negara. Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, mengatakan bahwa angka Rp13.000–Rp15.000 yang muncul di beberapa sumber tidakmurni untuk bahan makanan, melainkan sudah termasuk biaya operasional, insentifmitra pelaksana, serta kebutuhan pendukung lain. BGN menegaskan bahwa semua penerima manfaat tetap akan memperoleh makananyang bergizi dan aman dikonsumsi. Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengawasi kualitas bahan makanan, memastikan menu sesuai standar gizi yang ditetapkan. Nanik mengatakan Program MBG tetap memperhatikan kelompok prioritas seperti ibuhamil, ibu menyusui, dan balita usia 6–59 bulan. Kualitas makanan menjadi prioritasutama agar tujuan gizi masyarakat tercapai secara optimal. Masyarakat juga diberikan ruang untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam menu MBG. BGN memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas program. Dengan penegasan ini, BGN berharap publik memahami bahwa anggaran untuk bahanmakanan MBG tetap sesuai aturan Rp8.000–Rp10.000, dan setiap penerima manfaattetap memperoleh makanan bergizi tanpa mengurangi kualitas. Selain pengaturan standar anggaran, pemerintah juga memperkuat aspek transparansimelalui pengembangan sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi. Upaya inidilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana dalam program MBG dapat dipantau dan diaudit dengan lebih mudah. Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kementerian Keuangan(Kemenkeu) meluncurkan E-Learning Penyusunan Laporan Keuangan pada SatuanPelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta Aplikasi Pelaporan Keuangan SPPG. Hal itusesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negaradan peraturan menteri keuangan nomor 168/ PMK.05/ 2015 sttd. PMK 173/PMK.05/2016 dan PMK...
- Advertisement -

Baca berita yang ini