MATA INDONESIA, JAKARTA-Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa mengatakan dalam beberapa bulan jumlah pekerja di sektor pertekstilan bisa kembali mendekati 3,5 juta orang. Namun, dia enggan menjelaskan berapa total pekerja sektor tekstil yang terdampak dan yang akan diserap.
“Kami merumahkan karyawan karena ketentuan sektor manufaktur tidak boleh beroperasi full. Namun, kelonggaran yang diberikan pemerintah saat ini menjadi trigger positif untuk memanggil karyawan yang diberhentikan,” ujarnya.
Dia meyakini, penyerapan tenaga kerja sektor manufaktur terdampak pandemi tahun ini lebih signifikan dibandingkan dengan 2020. Tahun lalu, kata dia perusahaan di sektor manufaktur merumahkan karyawan hingga 3 bulan. Tahun ini diprediksi hanya 1,5 bulan.
Diketahui, kebijakan PPKM Darurat dan Level 2-4 memaksa dunia usaha di Tanah Air untuk kembali tiarap. Akibat operasional yang merayap seiring dengan diberlakukannya pembatasan, dampaknya terhadap karyawan tidak dapat dihindari.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tekstil dan pakaian jadi merupakan salah satu sektor di industri manufaktur yang memiliki proporsi tenaga kerja terbesar. Masing-masing, tekstil dan pakaian jadi memiliki proposi pekerja 5,18 dan 13 persen dari total 24 sektor di industri manufaktur Tanah Air.
Industri makanan dan minuman memiliki proporsi tenaga kerja paling besar sekitar 29 persen. Disusul oleh industri barang galian bukan logam sebanyak enam persen.
Menyambut izin operasi penuh dari pemerintah, Jemmy mengimbau perusahaan di sektor manufaktur untuk segera memvaksinasi karyawan. Di sektor tekstil, kata Jemmy, 80 persen karyawan di sebagian besar perusahaan sudah divaksinasi.
“Jadi, nanti ketika sudah waktunya beroperasi, perusahaan-perusahaan di sektor perstekstilan sudah siap. Sebab, satu-satunya kunci pemulihan adalah vaksin. Sebulan terakhir, asosiasi sudah gempur upaya vaksinasi,” katanya.
Namun, penyerapan tenaga kerja dinilai bisa kian masif apabila ajuan asosiasi untuk mendapatkan perlindungan safeguard dari produk impor berbentuk pakaian jadi disetujui oleh pemerintah.
Proposal tersebut melibatkan sejumlah kementerian sebagai tim teknis. Sejumlah kementerian yang terlibat, antara lain Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan bea cukai.