MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah akhirnya memutuskan tidak menaikkan tarif masuk ke Candi Borobudur, namun membatasi kuota pengunjung untuk konservasi candi Buddha tersebut.
“Pemerintah hanya akan membatasi kuota masuk, yakni 1.200 orang per hari dengan mewajibkan pengunjung untuk mendaftar secara daring (online) terlebih dahulu,” ujar Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, Selasa 14 Juni 2022.
Selain itu, menurut Basuki pengunjung juga harus didampingi pemandu wisata yang sudah terdaftar.
Mereka harus mengenakan alas kaki yang sudah disediakan, karena sepatu biasa bisa mengikis batuan candi.
Pemerintah menilai kebijakan membatasi kuota pengunjung dilakukan untuk konservasi terhadap candi terbesar bagi umat Buddha tersebut.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan tarif masuk untuk umum tetap dikenakan Rp 50.000 per orang.
Sedangkan anak-anak pelajar SMA ke bawah tetap Rp 5.000.