MATA INDONESIA, JAKARTA-Pemerintah terus mencari cuan untuk pendapatan negara. Terbaru, bakal mengenakan bea meterai Rp10.000 untuk term and condition (T&C) berbagai platform digital. Kebijakan ini termasuk untuk belanja online di e-commerce.
Hal tersebut dipastikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor. Pengenaan bea materai ini sesuai dengan UU 10 tahun 2020 tentang Bea Materai.
“Atas transaksi pada e-commerce dapat dikenakan bea meterai dalam hal terdapat dokumen yang merupakan objek bea meterai sesuai dengan Pasal 3 UU 10 tahun 2020,” katanya.
“Dalam hal tidak terdapat dokumen-dokumen sebagaimana tersebut, maka tidak akan dikenakan bea meterai,” kata dia.
Namun Neilmaldrin Noor menyatakan belum mengetahui kapan pengenaan bea meterai pada belanja online ini berlaku. Menurutnya, ketentuan ini masih menunggu aturan pelaksananya.
“Kita tunggu hasil pembahasan peraturan pelaksanaannya,” katanya.
Beberapa jenis dokumen yang dapat dikenai pada transaksi e-commerce seperti:
a. surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis;
b. dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp 5 juta.