MATA INDONESIA, JAKARTA – Untuk ke Istana Negara dan Kantor Presiden sekarang tidak hanya harus melalui metal detector, mulai Senin 16 Maret 2020 ini, setiap orang juga wajib masuk ruang disinfeksi.
Ruangan 2 X 1 meter tersebut dilengkapi pintu kaca serta penyemprot disinfektan ke tubuh manusia yang ada di dalamnya.
“Fungsinya untuk mensterilkan siapa saja, tamu yang masuk wajib melalui alat ini nanti akan keluar cairan disinfektan mensterilkan kemungkinan kuman-kuman yang ada di tubuh,” ia menambahkan,” kata petugas operasi ruang disinfeksi, Beni Fansir, Senin 16 Maret 2020.
Beni menegaskan semua yang berkepentingan dengan Istana termasuk menteri maupun pejabat wajib masuk ruangan itu.
Ruang disinfeksi dipersiapkan sejak Minggu (15/3) namun baru digunakan pada Senin (16/3) pagi.
Semua pegawai, pejabat, wartawan, dan tamu yang mau masuk ke kompleks Istana Kepresidenan wajib masuk ruang disinfeksi untuk disemproti disinfektan.