MINEWS, JAKARTA-Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menindak tegas pelaku balon udara, hal ini dilakukan agar memberikan efek jera karena dianggap membahayakan keselamatan penerbangan.
Dirjen Perhubungan Udara (Hubud) Kementerian Perhubungan, Polana B Pramesti, mengatakan hal tersebut sesuai dengan UU nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 421.
Pasal ini menyatakan setiap orang yang melakukan kegiatan membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan dipidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Kepolisian dan disepakati tahun ini bila ada pelaku balon liar yang tertangkap akan diproses pidana,” ujar Polana dalam keterangan resminya.
Tindakan tegas ini, lajut Polana, diambil karena pemerintah telah memberikan solusi melalui PM 40 tahun 2018. Menurutnya masyarakat seharusnya dapat menjalankan tradisi tanpa membahayakan keselamatan penerbangan.
“Sebab solusi sudah ada melalui PM 40, bahwa balon udara boleh dengan sejumlah ketentuan. Jadi pemerintah sama sekali tidak menghalangi budaya, tapi menyeleraskan budaya agar tidak membahayakan keselamatan orang lain,†katanya.
Polana menyampaikan, pihaknya akan menurunkan PPNS Ditjen Perhubungan Udara, Inspektur Navigasi dan Inspektur Bandara untuk bersama-sama dengan Polri dan TNI menindaklanjuti semua temuan ke proses hukum.
“Operasi di lapangan sudah dilakukan TNI dan Polri. Nanti kepolisian akan memproses hingga BAP, lalu PPNS akan menindaklanjutinya,” katanya.
Diketahui, melalui PM 40
tahun 2018 pemerintah telah mengakomodir penggunaan balon udara sebagai budaya
masyarakat dengan sejumlah ketentuan. Ketentuan tersebut di antaranya adalah,
ukuran balon maksimal diameter 4 meter dan tinggi 7 meter, tidak diterbangkan
bebas namun harus ditambatkan dengan tali, dan juga harus izin kepada
kepolisian, otoritas bandara dan pemerintah daerah.