MATA INDONESIA, JAKARTA – Sejumlah pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga terlibat korupsi pada pengadaan barang dan jasa bantuan sosial untuk Covid19. Namun hingga kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mau mengungkapkan identitas mereka dan kemungkinan menerapkan hukuman mati pada kasus itu.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron hanya menegaskan sejumlah barang bukti ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) sejak Kamis 3 Desember 2020 dini hari.
“KPK mengamankan beberapa orang yang diduga merupakan pejabat Kemensos berkaitan dengan tindak pidana korupsi pelaksanaan bantuan sosial Covid19. Hingga saat ini kami masih melakukan pemeriksaan,” ujar Ghufron, Sabtu 5 Desember 2020.
Dia mengatakan hal tersebut akan diungkap dalam jumpa pers yang dijadwalkan digelar pada Sabtu malam.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri membenarkan adanya OTT yang dilakukan terhadap pejabat Kementerian Sosial pada Kamis dini hari.
Penangkapan dilakukan sejak Kamis 4 Desember 2020 jam 23.00 WIB sampai dengan Jumat tanggal 5 Desember 2020 jam 02.00 WIB.
Kemungkinan KPK menjerat mereka dengan pasal hukuman mati juga belum terkonfirmasi, baik Firli maupun Ghufron mempersilakan wartawan mengikuti konferensi pers resmi dari KPK.
Ancaman hukuman mati bisa dikenakan kepada tersangka seperti diatur Pasal 2 ayat 2 UU 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi;
“Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan.”
Berdasarkan penjelasannya, “Yang dimaksud dengan ‘keadaan tertentu’ dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.”