Sejumlah Hotel Penuh, Menilik Komitmen Pemprov DKI Dukung Ketersediaan Tempat Isolasi Mandiri

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Sejumlah hotel yang disiapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk isolasi mandiri Orang Tanpa Gejala (OTG) Covid-19 sudah penuh.

Sebelumnya, dalam mendukung ketersediaan tempat isolasi mandiri bagi penderita Covid-19, pemerintah bersama Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) telah menunjuk 27 hotel bintang 2 dan 3 di DKI Jakarta sebagai tempat isolasi mandiri dengan total sekitar 3.700 kamar yang sudah memenuhi kriteria.

Keputusan pemerintah untuk menetapkan hotel sebagai tempat isolasi mandiri bermula lantaran Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet Kemayoran sudah tidak lagi menampung pasien Covid-19 tanpa gejala.

Berdasarkan keterangan Dinas Kesehatan DKI Jakarta, pasien positif Covid-19 yang dianjurkan isolasi mandiri di hotel adalah mereka yang berasal dari kalangan ekonomi mampu. Sementara pasien Covid-19 dari kalangan tidak mampu ditempatkan di sejumlah wisma milik Pemprov DKI Jakarta.

Namun, melihat wisma yang juga terisi penuh, Pemprov DKI Jakarta berkoordinasi dengan PHRI untuk menyiapkan tempat isolasi mandiri pasien Covid-19 dengan dua jenis hotel, yang pertama merupakan hotel fasilitas pemerintah yang digratiskan untuk warga kurang mampu dan yang kedua hotel yang disiapkan khusus untuk isolasi tetapi berbayar.

Hotel dengan tempat isolasi terbanyak berada di kawasan Jakarta Pusat, yakni 11 hotel dengan jumlah kamar 1.605 unit. Lalu diikuti Jakarta Barat dengan 5 hotel dan jumlah kamar 602 unit. Beberapa hotel yang diketahui sudah penuh antara lain Hotel Ibis Senen, Grand Asia Penjaringan, dan Hotel U Stay Mangga Besar.

Melihat keterisian hotel untuk pasien Covid-19 tanpa gejala yang sudah penuh, Dinas Kesehatan dan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta akan mengupayakan penambahan hotel. Namun, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi terkait hotel mana saja yang akan ditambahkan ke dalam daftar.

Berdasarkan keterangan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, penentuan pasien Covid-19 tanpa gejala yang konfirmasi ke hotel untuk isolasi mandiri harus ada rujukan dari fasilitas kesehatan (faskes) setempat. Selain itu, diterapkan beberapa prosedur yang perlu diperhatikan.

Disparekraf DKI Jakarta mengungkapkan prosedur pertama untuk isolasi mandiri di hotel adalah dengan datang ke hotel yang sudah ditetapkan pemerintah secara mandiri atau tanpa dijemput ambulans dan membawa surat pengantar yang menyatakan hasil positif Covid-19.

Setelah pasien tiba di hotel, petugas akan melakukan penyemprotan disinfektan baik ke kendaraan yang digunakan, maupun ke pasien Covid-19 tanpa gejala.

Setelah itu, pasien akan dibawa ke ruangan triase untuk diperiksa dokter dari Kemenkes RI. Kalau kondisi pasien terbukti tanpa gejala atau gejala ringan, maka pasien bisa isolasi mandiri di hotel. Namun, jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pasien tidak dapat isolasi di hotel, maka akan langsung dikirim ke rumah sakit rujukan dengan ambulans.

Bagi pasien yang terbukti tanpa gejala atau gejala ringan akan dibawa menuju kamar isolasi. Setelah berada di kamar, pasien tidak diperbolehkan untuk keluar. Selama isolasi, pegawai hotel yang lengkap menggunakan alat pelindung diri (APD) akan rutin menyediakan makanan sebanyak tiga kali sehari ditambah camilan. Semua komunikasi antara pasien dan pegawai hotel dilakukan lewat ponsel. Sementara untuk mencuci pakaian, hotel menyediakan peralatan untuk mencuci sendiri sebab laundry tidak diizinkan. Oleh karena itu, pasien diimbau untuk membawa baju yang banyak selama isolasi.

Layanan tenaga medis yang berasal dari Kemenkes RI juga disediakan untuk rutin memeriksa kondisi pasien selama di hotel. Jika pasien sudah dinyatakan sembuh, akan diarahkan untuk melakukan check out dari hotel.

Reporter: Safira Ginanisa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kondusifitas Kamtibmas Pilkada Papua 2024 Terjamin, Aparat Keamanan Mantapkan Kesiapan

PAPUA — Kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Papua 2024 terjamin, seluruh jajaran...
- Advertisement -

Baca berita yang ini