MATA INDONESIA, JAKARTA – Permadi Arya atau akrab disapai Abu Janda menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis 4 Februari 2021. Permadi diperiksa atas cuitan di akun Twitternya, yang menyebut mantan komisioner Komnas HAM Natalius Pigai belum bervolusi.
Setelah melalui pemeriksaan selama 5 jam, Permadi menegaskan bahwa kata ‘evolusi’ yang dimaksud ialah soal pola berpikir dari Pigai.
“Iya (evolusi) itu maksudnya pola berpikirnya dia, saya gak bermaksud ke fisiknya, saya juga heran,” kata Permadi di Bareskrim Polri, Kamis 4 Februari 2021.
Permadi pun mengakui jika dirinya memang menghina pola pikir Pigai. “Iya sayang memang menghina pola pikir dia,” ucap Permadi.
Permadi Arya atau Abu Janda dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.
Kasus Permadi ini bermula ketika ia ikut berkomentar dalam perdebatan antara Pigai dengan A. M Hendropriyono pada awal Januari 2021. Ia pun menyebutkan apakah Pigai belum berevolusi.
Sementara itu, Permadi Arya hadir sekitar pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Dia diperiksa sebagai saksi terlapor atas kasus dugaan penghinaan dan melakukan perbuatan rasialis terhadap Natalius Pigai.
Permadi diperiksa selama 5 jam di Bareskrim Polri. Ia diberondong 20 pertanyaan soal cuitannya yang menyinggung Natalius Pigai.