Sebut Kasus Paniai Pelanggaran HAM Berat, Komnas HAM Dicurigai Ingin Gagalkan PON Papua

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Peristiwa penembakan di Paniai, Papua 2014 tidak layak disebut sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat. Hal tersebut diungkapkan Koordinator Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI) Azmi Hidzaqi dan menduga Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) melakukan penggiringan isu menjelang PON XX.

Pelanggaran HAM yang berat pada kasus tersebut merupakan kesimpulan penyelidikan Komnas HAM.

Azmi menilai peristiwa yang mengakibatkan empat warga sipil tewas dan 21 lainnya mengalami luka tusuk tidak ada unsur kesengajaan. Padahal pelanggaran HAM yang berat harus memenuhi unsur tersebut ditambah perencanaan yang sistematis dari negara.

“Jangan ada penggiringan opini dari Komnas HAM. Tapi itu boleh-boleh saja. Cuma kan hasil penyelidikan Polda Papua juga sudah selesai dan sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung,” kata Azmi seperti dilansir Antara, Rabu 4 Maret 2020 malam.

Azmi mengakui peristiwa tersebut memang terjadi pertumpahan darah. Namun dia tidak setuju jika disebut sebagai disengaja dan dilakukan secara sistematis dari negara.

Menurutnya, kalau dalam pelanggaran HAM yang berat negara sengaja melakukan pembantian massal (massacre), hal itu tidak terdapat pada peristiwa Paniai.

Azmi berharap Komnas HAM bisa menahan diri dan tidak memainkan opini menjelang pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) 2020 di Papua mendatang.

Dia menginginkan Papua tetap damai menjelang PON 2020 Oktober nanti. Jika akibat kesimpulan Komnas HAM memancing keributan di bumi Cendrawasih akan memancing campur tangan negara lain.

Diberitakan sebelumnya, Komnas HAM menyebut peristiwa “Paniai Berdarah” masuk kategori pelanggaran HAM berat dan rekomendasi sudah diserahkan kepada Kejaksaan Agung.

Namun, Kejaksaan Agung menilai rekomendasi Komnas HAM tersebut belum memenuhi syarat formil dan materiil untuk dinyatakan sebagai kasus pelanggaran HAM berat.

3 KOMENTAR

  1. Sdh jadi budaya dan kebiasaan orang orang HAM itu hsnya mencari sesansi biar mereka dianggap bekerja.
    Sedari dulu orang HAM mmg orang ekstrim yang ingin negara ini kacau.
    Coba orang HSM ini pada saat terjadi keadaan caos berada di tengah tengah masa.biar merasakan atau menerima akibat dari keadaan itu. Kalau perlu pada saat ada serangan dari KKB kena tembak sekalian

  2. Komnas HAM, awalnya adl lembaga yg berwibawa, sekarang menjadi lembaga yg dicibir sbl mata. Mudah2 mereka nyadar dan tdk menjadi lembaga benalu di NKRI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tuntutan Kenaikan UMK 7-8 Persen Ditolak, Serikat Pekerja Kulon Progo Kecewa

Mata Indonesia, Kulon Progo - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 pada Rabu, 18 Desember 2024. Penetapan ini mengacu pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 dan Nomor 484/KEP/2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini