MINEWS, JAKARTA – Bukan hanya para perusuh, polisi juga menangkap setidaknya 10 orang dalam sepekan ini yang diduga telah menyebar hoax dan ujaran kebencian terkait aksi 22 Mei lalu.
“Sudah ada 10 kasus, kini ditangani Direktorat Siber Bareskrim dan beberapa polda,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Selasa 28 Mei 2019.
Dedi menerangkan, tersangka pertama yang diamankan atas nama SDA pada 23 Mei 2019. Ia menyebarkan hoax polisi asing masuk Indonesia untuk pengamanan aksi 21 hingga 22 Mei di depan kantor Bawaslu RI.
Tersangka kedua adalah ASR, ditangkap 26 Mei 2019 karena menyebarkan konten hoax persekusi pihak aparat terhadap seorang habib. Lalu tersangka MNA yang ditangkap 28 Mei 2019 karena menyebarkan konten hoax pemilu curang.
Tersangka lainnya juga sudah diamankan dalam sejumlah kasus hoax, seperti persekusi aparat di Masjid Al Huda Tanah Abang, dan sejumlah hoax penganiayaaan.
“Bahkan captionnya dalam narasi tersebut adalah ‘Brimob sweeping ke masjid,” ujar Dedi.
Kelima tersangka atas nama RR ditangkap 27 Mei lantaran memposting konten pengancaman melalui akun facebooknya, akan membunuh tokoh tertentu. Keenam atas nama M, ditangkap Polda Jateng karena menyebarkan ujaran kebencian.
Ketujuh, tersangka MS ditangkap di Polda Sulawesi Selatan 27 Mei 2019. Konten yang diviralkan dan diposting adalah foto tokoh nasional yang digantung dengan tulisan ‘mudah-mudahan manusia biadab ini mati’.
Delapan, tersangka inisial DS diamankan di Polda Jawa Barat 27 Mei karena menyebarkan berita bohong atas meninggalnya seorang remaja 14 tahun yang dianiaya. Sembilan, tersangka MA ditangkap di Sorong, Papua Barat pada tanggal yang sama karena menyebarkan video foto yang juga mengancam pembunuhan.
Sepuluh, tersangka H yang ditangkap 28 Mei karena menyebarkan konten antara lain berupa ancaman yang ditujukan kepada tokoh nasional dan berupa juga narasi-narasi yang dibangun adalah ujaran kebecian.
Dalam amatan kepolisian, keseluruhan konten ini ingin membangkitkan emosi masyarakat dan jika dibiarkan akan berbahaya. Karena itu baik Kepolisian maupun lembaga lain tak akan berhenti untuk meredam hoax.