MATA INDONESIA, BANDA ACEH – Polda Aceh kembali menerima pengembalian uang negara berupa beasiswa dari 11 mahasiswa yang jumlahnya mencapai Rp 135,5 juta.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Winardy di Banda Aceh, Rabu 23 Februari 2022.
“Sebelumnya ada 38 mahasiswa mengembalikan dana beasiswa,” ujar Winardy.
Sementara mahasiswa yang dinilai tidak berhak mendapat beasiswa, seperti dilansir Antaranews, jumlahnya sekitar 400 -an orang.
Kasus itu terungkap setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh mengusut dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2017 dengan nilai mencapai Rp 22,3 miliar.
Anggaran beasiswa tersebut ditempatkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh yang disalurkan kepada 803 penerima.
Namun, berdasarkan hasil penyidikan ada 400 mahasiswa berpotensi menjadi tersangka karena menerima beasiswa, tetapi tidak memenuhi syarat sebagai penerima.
Mereka juga mengetahui hal tersebut sehingga sekarang harus mengembalikan uang yang digunakannya itu.