Satu Lagi Gugatan Udara Kotor untuk Gubernur Anies Diterima PN Jakpus

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Satu lagi, kelompok masyarakat yang menggugat Gubernur Anies Baswedan ke pengadilan karena dinilai membiarkan udara Jakarta tetap dikotori polutan. Kelompok yang menamakan Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) sudah mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).

“Sudah banyak publik serta media massa yang mengkritik, tetapi gubernur Jakarta itu diam saja dan hanya sibuk berdiskusi mencari ‘kambing hitam’,” kata ketua FAKTA Azas Tigor Nainggolan, di Jakarta, Senin 5 Agustus 2019.

Maka gugatan tersebut, menurut Azas Tigor adalah mengingatkan gubernur agar segera mengambil tindakan.

Forum tersebut, kata Tigor, memiliki alasan hukum untuk mengajukan gugatan karena upaya pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan daerah yang tertuang pada Pasal 38 (ayat 1) UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintah Daerah tidak berjalan secara baik.

Selain itu, FAKTA juga menambahkan bahwa penyumbang polusi di Jakarta tidak hanya kendaraan bermotor, pembangkit listrik dan pembakaran sampah, tetapi juga paparan asap rokok yang berdampak buruk terhadap kualitas udara.

Dalam kasus tersebut, Pemprov DKI dianggap lemah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan dalam menjalankan pemerintahan daerahnya.

Sebelumnya 30 orang yang tergabung dalam Gerakan Ibu Kota juga mengajukan gugatan class action atas lambannya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera membersihkan udara kota.

Saat ini, gugatan tersebut juga sudah ditangani PN Jakpus dan akan dilanjutkan pada 22 Agustus 2019.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Tegaskan Tidak Ada Tempat untuk Judi Online di Indonesia

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan komitmennya untuk memberantas judi online di tanah air. Pihak Istana melalui Menteri Sekretaris...
- Advertisement -

Baca berita yang ini