Satresnarkoba Polresta Yogyakarta Amankan Empat Tersangka Penjualan Miras Oplosan dan Miras Ilegal

Baca Juga

Mata Indonesia, Yogyakarta – Satresnarkoba Polresta Yogyakarta mengamankan empat tersangka penjual minuman keras (miras) oplosan dan miras tanpa izin dari empat lokasi di wilayah Kota Yogyakarta.

Kasihumas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharjo, S.H., M.H. menjelaskan, keempat tersangka diamankan pada Senin, 31 Januari 2023, sekira pukul 11.00 Wib.

“Adanya informasi kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan, petugas yang dipimpin Kasatresnarkoba kemudian berhasil mengamankan empat tersangka dan barang bukti dari empat lokasi berbeda,” terang Kasihumas, Selasa (1/2) pagi.

Di rumah tersangka BS (29) wilayah Gedongtengen, petugas menyita satu buah ember warna hijau isi miras oplosan, uang Rp 20.000 dari hasil penjualan dan empat plastik isi alkohol.

Lokasi kedua, di salah satu toko milik MR (29) wilayah Kemantren Pakualaman polisi menyita 10 botol ciu, enam botol jambu, dan tujuh botol klutuk.

Sementara itu di salah satu warung Jalan Veteran Umbulharjo milik Sd alias Dikin (33) petugas menyita 81 botol miras berbagai merk, kandungan alkohol dan ukuran.

Selanjutnya dari rumah tersangka Pr alias Goper (49) yang berada di wilayah Kemantren Gondokusuman polisi menyita empat botol miras jenis arak.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Yogyakarta untuk dilakukan proses pengegakkan hukum,” ungkap AKP Timbul.

Menurutnya, tindakan ini merupakan upaya Polresta Yogyakarta dalam upaya memerangi penyakit masyarakat dan meminimalisir potensi gangguan keamanan.

“Untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyararakat yang kondusif di wilayah Kota Yogyakarta,” tutupnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Bersinergi Menjaga Netralitas Pemilu Demi Pilkada yang Berkualitas

Jakarta - Netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjadi perhatian utama dalam menjaga kualitas Pilkada Serentak 2024. Badan Pengawas Pemilu...
- Advertisement -

Baca berita yang ini