MATA INDONESIA, MERANGIN – Kejaksaan Negeri Merangin menghentikan penuntutan terhadap pencuri besi scrub berdasarkan keadilan restoratif yang disaksikan Jaksa Agung RI Burhanuddin di Kejati Jambi.
Pencuri dengan inisial MS tersebut bekerja sebagai Satpam Family Raya. MS terjerat kasus hukum bermula ketika ia melihat banyak besi scrub di tempat kerjanya yang tidak berguna lagi.
MS menjual besi-besi itu ke pengepul besi karena dia sangat membutuhkan uang untuk biaya berobat keluarganya.
“Atas kasus ini Jaksa mengupayakan perdamaian antara MS dengan korban, dan hasilnya sama-sama menerima sehingga diusulkan kasus itu dihentikan,” kata Kasi Intel Kejari Marangin Taufik Yanuarsyah yang dikutip Sabtu 8 Januari 2022.
Pada kesempatan tersebut, Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan dengan diserahkannya SKP2, maka tersangka bisa bebas dan kembali berkumpul dengan keluarga dan perkaranya telah dihentikan berdasarkan keadilan Restoratif.