Satgas Covid Terganggu dengan Sogokan Rp 40 Juta dari Rachel Vennya

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Vonis ringan yang diterima Rachel Vennya membuat banyak masyarakat geram. Apalagi kalau dikaitkan dengan uang sogokan sebesar Rp 40 juta yang diberikan Rachel Vennya kepada oknum petugas karantina.

Tak ada tuntutan hukuman kepada si penerima sogokan akhirnya menjadi polemik. Apalagi si petugas bukanlah pegawai pemerintah.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mendukung pihak berwenang menindak pelaku pelanggaran prosedur pencegahan penularan Covid-19 sesuai aturan hukum yang berlaku.

Satgas Penanganan Covid-19 menyerahkan proses penegakan hukum kepada pihak yang berwenang terkait dugaan aliran dana Rp 40 juta.

”Kami semua merasa terganggu seolah-olah aliran Rp 40 juta itu ke kami. Oleh karenanya, pengungkapan lebih lanjut oleh pihak kepolisian sangat kami dukung agar terang benderang,” kata Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19 Sonny Harry B Harmadi, Jumat 17 Desember 2021.

Sonny menuturkan Satgas Penanganan Covid-19 bukan superbody, karena tidak memiliki bidang penindakan. Oleh karena itu, setiap pelanggaran atas aturan yang berlaku menjadi ranah aparat penegak hukum.

Ia berharap setiap elemen masyarakat dapat memanfaatkan dengan bijak dan menjadikan platform komunikasi milik Satgas Penanganan Covid-19 dan pemerintah sebagai sumber informasi resmi dan acuan dalam edukasi terkait Covid-19.

Sonny menginginkan masyarakat tidak menjadikan platform komunikasi tersebut sebagai sasaran kemarahan terkait pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah pihak.

“Dalam kesempatan ini, kami sampaikan sekali lagi agar para netizen paham bahwa akun media sosial kami @satgasperubahanperilaku tidak ada sangkut pautnya dengan isu-isu yang dituduhkan dan murni digunakan sebagai sarana edukasi bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia berharap warganet bijak dan mendukung upaya bersama mengakhiri pandemi di tengah tantangan menjelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dan ditemukannya kasus pertama Covid-19 dengan infeksi varian Omicron di Indonesia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kecelakaan Bus di Ciater jadi Sorotan, Disdik Sleman Perketat Izin Study Tour Sekolah

Mata Indonesia, Sleman - Dinas Pendidikan (Disdik) Sleman menetapkan aturan ketat bagi sekolah yang ingin melaksanakan kegiatan seperti study tour atau outing class. Setiap sekolah wajib mengajukan izin kepada Disdik Sleman sebelum melakukan kegiatan tersebut.
- Advertisement -

Baca berita yang ini