JAKARTA, Minews – Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk langsung menutup persidangan pasca-pembacaan vonis perkara Nadiem Makarim terus memantik polemik. Sorotan publik tajam mengarah pada tidak diberikannya kesempatan bagi terdakwa untuk menyampaikan tanggapan atau menyatakan sikap langsung di muka sidang—sebuah ritus yang lazimnya menjadi penutup setiap perkara pidana.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, M. Firman Akbar, sebelumnya sempat angkat bicara untuk meredam polemik tersebut. Menurut Firman, tindakan majelis hakim bukanlah sebuah pelanggaran fatal. “Dalam praktik peradilan, tidak masalah jika itu tidak ditanyakan,” ujarnya di Jakarta, Rabu 1 Juli 2026.
Langkah pragmatis hakim ini dinilai banyak pihak sebagai tindakan taktis yang tepat, terutama jika melihat dinamika sosiologis, faktor keamanan riil di lapangan, serta keselarasan dengan semangat pembaruan hukum formal Indonesia saat ini.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa ruang persidangan saat itu ramai dihadiri massa pendukung yang emosional. Dari kacamata manajemen peradilan (court management), atmosfer ruang sidang yang panas memiliki tingkat kerawanan tinggi. Jika hakim membuka ruang interaksi verbal atau memberikan mikrofon kepada terdakwa di bawah tatapan massa yang searah, persidangan rentan bergeser menjadi panggung agitasi politik.
Pengamat Kejaksaan dan Peradilan, Fajar Trio menilai langkah majelis hakim yang langsung menutup persidangan merupakan bentuk diskresi yang sangat terukur dan bertanggung jawab demi menghindari eskalasi massa.
“Kita harus melihat realitas lapangan secara objektif. Ketika ruang sidang sudah dipenuhi massa pendukung yang emosional, memberikan panggung bagi terdakwa untuk merespons vonis secara spontan justru sangat berbahaya. Tindakan hakim yang langsung menutup sidang adalah langkah preventif yang tepat untuk menjaga ketertiban umum (public order) dan mencegah terjadinya contempt of court,” ujar Fajar Trio saat dihubungi.
Fajar menambahkan, dalam psikologi massa, emosi kelompok sangat mudah tersulut oleh stimulasi verbal di ruang publik. Menunda perdebatan di ruang sidang dinilai sebagai pilihan paling rasional.
Lebih jauh, ia mengajak publik melihat keputusan hakim ini dari sudut pandang kemanusiaan. Menurutnya, sebuah vonis pidana—terlepas dari berapa pun hukumannya—adalah hantaman psikologis yang berat bagi siapa pun yang duduk di kursi terdakwa.
“Ada aspek humanis yang sering luput dari perhatian pengamat. Seseorang yang baru saja mendengar vonis hakim berada dalam kondisi psikologis yang sangat rentan atau state of shock. Memaksa terdakwa langsung berbicara atau mengambil keputusan hukum krusial di bawah tatapan ratusan pasang mata pendukungnya yang sedang emosional justru tidak manusiawi. Itu bukan ruang yang sehat untuk berpikir,” tuturny.
Bagi Fajar, langkah hakim menjauhkan terdakwa dari atmosfer sidang yang chaos justru memberikan perlindungan psikologis agar terdakwa tidak terbebani untuk “tampil berani” demi memuaskan ekspektasi massanya.
Langkah responsif majelis hakim ini nyatanya juga sejalan dengan arah politik hukum nasional yang baru saja memasuki era transformasi besar. “Berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) per 2 Januari 2026, membawa pergeseran paradigma dari yang semula kaku dan retributif (berorientasi penghukuman) menuju pendekatan peradilan yang humanis, terukur, dan mengutamakan due process of law,” kata dia.
Fajar Trio menjelaskan bahwa dalam semangat KUHAP Baru, peran advokat atau penasihat hukum semakin diperkuat sebagai pilar utama representasi terdakwa (legal representation)
“KUHAP Baru (UU 20/2025) secara paradigmatik mengedepankan efisiensi peradilan dan penguatan peran advokat. Hak prosedural terdakwa tidak harus selalu diartikulasikan secara fisik oleh lisan terdakwa di ruang sidang jika situasi tidak kondusif. Pengacara memiliki otoritas penuh untuk mengawal hak tersebut dalam masa tenggang 7 hari yang dijamin undang-undang,” ujar Fajar.
Dengan demikian, tidak ditanyakannya sikap secara langsung di tengah kepungan massa bukanlah sebuah pelanggaran konstitusional. “Langkah ini justru dinilai sebagai potret nyata law in action tahun 2026, di mana kepastian hukum, perlindungan psikologis terdakwa, dan ketertiban sidang dikelola secara cerdas dan modern di atas meja hijau,” pungkasnya.

