Satgas BLBI Sita Aset Milik Santoso Sumali

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyita aset tanah milik obligor/debitor BLBI Santoso Sumali. Penyitaan melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta.

Adapun aset yang disita adalah

  • Dua bidang tanah seluas 848 meter persegi bersama bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Pilar, Kompleks Perumahan Delta Kedoya Kav. No. G1 dan G12, Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

”Saat ini Tim Penilai sedang melakukan penilaian terhadap aset,” kata Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat DJKN Kemenkeu, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani, Sabtu 29 Januari 2022.

Perkiraan penyitaan awal nilai aset kurang lebih Rp 13 miliar.

Retno menuturkan, penyitaan ini sebagai upaya penyelesaian hak tagih negara dana BLBI. Berasal dari obligor Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank Metropolitan Raya dan PKPS Bank Bahari sebesar Rp 524.562.500.000,00.

”Atas jaminan obligor Santoso Sumali akan berlanjut proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya,” ujar Retno.

Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara. Melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur.

”Semuanya merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI,” kata Retno.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Keberhasilan Pelaksanaan Pilkada Bukti Kualitas Demokrasi

Oleh : Andre Prasetyo )* Pilkada bukan hanya sekadar pesta demokrasi lima tahunan, melainkan juga cerminan sejauh mana kualitas demokrasi di Indonesia...
- Advertisement -

Baca berita yang ini