Samsul Bahri, Terpidana Kasus Narkoba yang Bebas dari Hukuman Mati

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Samsul Bahri bisa bernafas lega di bulan suci Ramadan tahun ini. Terpidana mati kasus narkotika sabu-sabu ini lolos dari regu penembak usai Mahkamah Agung (MA) RI mengabulkan peninjauan kembali-nya (PK).

Kini, Samsul diberi hukuman 20 tahun penjara oleh hakim agung di MA. “Berdasarkan putusan MA tersebut, klien kami atas nama Samsul Bahri tidak lagi menjalani hukuman mati, tetapi 20 tahun penjara,” kata Zulfan Effendi, kuasa hukum Samsul Bahri, di Banda Aceh, Senin 27 Mei 2019.

Menurut Zulfan, terpidana Samsul Bahri dalam kasus 78 kilogram yang menjeratnya, berperan sebagai perantara atau penghubung dengan seseorang bernama Usman alias Rauf yang kini masih DPO.

“PK kami ajukan karena ada kesilapan majelis hakim pengadilan tingkat pertama dan pengadilan banding dalam memutuskan hukuman mati terhadap klien kami. PK yang kami ajukan diterima sehingga hukuman mati berubah menjadi hukuman 20 tahun penjara,” kata Zulfan Effendi.

Sebelumnya, Samsul Bahri bersama Abdullah, Hamdani, dan Hasan Basri divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh dengan hukuman mati. Vonis tersebut dibacakan pada tanggal 21 Desember 2015.

Keempatnya divonis hukuman mati karena kepemilikan sabu-sabu dengan berat 78 kilogram. Mereka ditangkap tim Badan Narkotika Nasional (BNN) di Kabupaten Aceh Timur. Mereka lalu mengajukan banding dan kasasi. Di tingkat kasasi, hanya Abdullah yang mendapat pengurangan hukuman dari hukuman mati menjadi 20 penjara.

Selain Samsul Bahri, kata Zulfan Effendi, terpidana mati lainnya atas nama Hamdani dan Hasan Basri juga mengajukan PK. PK keduanya masih dalam proses di Pengadilan Negeri Banda Aceh.

“Sidang PK Hamdani dan Hasan Basri sudah memasuki pemeriksaan saksi. Kami sudah hadir ahli teknologi informasi. Kami berharap Mahkamah Agung menerima PK keduanya,” ujar mantan hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Banda Aceh tersebut.

Berita Terbaru

BEM Nusantara DIY Gelar Aksi Peringatan Hari Buruh Internasional

Mata Indonesia, Yogyakarta - BEM Nusantara DIY melakukan aksi peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Titik Nol Yogyakarta pada Rabu, 1 Mei 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini